Pelalawan: Polsek Ukui, Pelalawan, Riau, Senin (1/4/2019) melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba jenis sabu.
Acara ini langsung dipimpin Kapolsek Ukui AKP Lassarus Sinaga, SH.
Ada sebanyak 135,11 gram narkotika jenis sabu yang dimusnahkan saat itu. Pemusnahan dilakukan dengan cara blender.
"Pemusnahan dilakukan langsung pak Kapolsek Ukui AKP Lassarus Sinaga," kata Paur Humas Polres Pelalawan Ipda Leonardo Sitanggang, seperti sitat Tribunpekanbaru.com, Selasa (2/4/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan milik tersangka E M Hz alias Eko. Kasusnya sedang berproses.
Dalam pemusnahan ini turut hadir sejumlah pihak. Yakni BNNK Pelalawan, pihak kejaksaan negeri Pelalawan, pihak Camat Ukui dan pihak lainnya.
RRN/TP