Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat Baru 7,4 Persen

Administrator - Kamis, 14 Maret 2019 - 11:12:40 wib
Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat Baru 7,4 Persen
Jumlah tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat sepanjang 2018 tercatat sebesar 616 ribu orang, atau hanya 7,4 persen dari total tenaga kerja konstruksi. cnni pic

Jakarta: Jumlah tenaga kerja konstruksi yang telah memperoleh sertifikat sepanjang 2018 tercatat sebesar 616 ribu orang, atau hanya 7,4 persen dari total tenaga kerja konstruksi yang sebanyak 8,3 juta.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan secara rinci jumlah tenaga kerja yang tersertifikasi itu terdiri dari, 419 ribu tenaga kerja terampil dan 197 ribu tenaga kerja ahli.

Pada 2019, pemerintah pusat berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menargetkan sebanyak 512 ribu orang tenaga kerja konstruksi bersertifikat. Angka itu 10 kali lipat dari rata-rata capaian tahunan program sertifikasi dari 2015-2018 yang sebanyak 50 ribu orang, namun jauh lebih rendah dari capaian tahun lalu.


"Tahun 2019 ini difokuskan menyiapkan SDM dan pembangunan infrastruktur. Kementerian PUPR ditugaskan untuk memperbesar capaian program sertifikasi tenaga kerja konstruksi, baik tingkat terampil maupun ahli," kata Basuki seperti sitat CNN Indonesia, Kamis (14/3/2019).

Dalam hal ini, program sertifikat elektronik untuk tenaga kerja konstruksi akan membantu pemerintah membangun infrastruktur, baik fisik maupun sumber daya manusia.

"Program Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi bukan berarti mempercepat waktu pelatihan dari seminggu menjadi tiga hari. Namun dengan cara berkolaborasi, anggarannya tidak hanya berasal dari pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah," kata Basuki.


Selain di Pulau Jawa, Kementerian PUPR juga menyelenggarakan uji sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi di Aceh yang diikuti oleh 704 orang yang berasal dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, lembaga perguruan tinggi, dan kontraktor lokal.

Sertifikasi terdiri dari kegiatan pemberian teori, praktik lapangan dan diakhiri dengan uji kompetensi.

Untuk menambah tenaga kerja yang bersertifikat, ujar dia, pihaknya melakukan kolaborasi baik dengan penyedia jasa, kontraktor, konsultan maupun lembaga pemerintah untuk bisa lebih banyak melakukan program sertifikasi.


RRN/CNNI