Pemerintah Masih Godok Aturan PNS Bergaji Rp 8 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi

Administrator - Selasa, 05 Maret 2019 - 15:24:28 wib
Pemerintah Masih Godok Aturan PNS Bergaji Rp 8 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi
PNS. Merdeka.com pic

RadarRiaunet.com: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menggodok revisi kebijakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) agar Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri dengan penghasilan Rp 8 juta bisa menikmati fasilitas itu.

Sebelumnya, FLPP hanya berhak diberikan kepada ASN dengan pendapatan maksimal Rp 4 juta. Bila aturan baru ini selesai, maka PNS golongan 3 dan 4 akan mendapat Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan batasan Rp 300 juta serta golongan 1 dan 2 sebesar Rp 250 juta.

Selain itu, tipe rumah yang bisa didapat maksimal ukuran 72 serta dan tidak ada batasan harganya. Namun, pengenaan bunganya tetap 5 persen dengan tenor pembayaran selama 20 tahun.


Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Heri Djulipoerwanto mengatakan, aturan baru FLPP ini masih terus dikaji. "Kita sekarang lagi matangkan," ungkapnya di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, seperti sitat Merdeka.com, Selasa (5/3).

Dia menegaskan, PNS dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta tetap bisa mengajukan untuk mendapat FLPP bila hendak membeli hunian.

"Itu (Rp 8 juta) kan batas maksimum penghasilan. Jadi batas maksimumnya saja yang dinaikan. Kalau seseorang penghasilannya Rp 2-3 juta enggak masalah. Selama dia mampu," ujar dia.


Berkat adanya skema ini, pihak penyediaan perumahan pun akan menyesuaikan pencantuman harga rumah bagi masyarakat luas di pasaran.

"Nanti pasar menyesuaikan, supply menyesuaikan. Jadi misalnya developer membangun rumah dengan harga lebih tinggi, tapi kalau dia enggak akan laku di pasar kan enggak akan dibangun. Itu mekanismenya pasar akan seperti itu nanti, mereka pasti akan melakukan assessment mengenai hal itu," tuturnya.


RRN/Merdeka.com