Pemda Sulut Akui Sulit Berantas Tambang Ilegal

Administrator - Selasa, 05 Maret 2019 - 11:02:04 wib
Pemda Sulut Akui Sulit Berantas Tambang Ilegal
Ilustrasi tambang ilegal. cnni pic

Jakarta: Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengaku masih kesulitan untuk menertibkan pertambangan emas tanpa izin atau ilegal di daerahnya. Padahal, tambang emas ilegal berisiko tinggi terhadap penambang karena tidak memperhatikan aspek keselamatan. Salah satunya risiko longsor yang menimpa penambangan emas ilegal di Bolaang Mongondow, Sulut, Selasa (26/2).

Kepala Dinas ESDM Sulut Adrianus B Tinungki mengungkapkan lokasi tambang ilegal di Bolaang Mongondow telah lama berada di wilayah tambang perusahaan tambang emas PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), anak usaha dari PT J Resources Asia Pasifik Tbk.
 
Di lokasi tersebut, tim terpadu lintas instansi sudah beberapa kali melakukan operasi pemberantasan tambang ilegal berdasarkan laporan yang diterima. Tim terpadu beranggotakan pemerintah daerah, Dinas ESDM, aparat kepolisian, TNI, dinas imigrasi, kejaksaan dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan.

"Lubangnya sudah beberapa kali ditutup. Bahkan, tenda sudah dihancurkan tapi penambang liar susah sekali. Apalagi tambang bawah tanah begini yang tidak ketahuan saat mereka di bawah tanah," ujarnya, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (5/3/2019).


Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima Adrianus dari stafnya, belum seminggu kejadian longsor di tambang ilegal Bolaang, satu-dua warga sudah ada yang berani masuk ke lokasi tambang ilegal untuk mengumpulkan batu yang mengandung emas. Hal itu juga tak lepas dari kepercayaan warga setempat yang menganggap tempat yang telah memakan tumbal akan mengandung emas lebih banyak.

"Persoalannya kan mereka (penambang ilegal) cari makan. Jadi, mereka tidak pikir risiko," ujarnya.

Menurut Adrianus, kegiatan menambang logam sudah menjadi kebisaan masyarakatnya sejak zaman nenek moyang. Namun, pemerintah berkepentingan untuk menertibkan aktivitas penambangan rakyat salah satunya untuk pertimbangan keselamatan.

Adrinus mengungkapkan berdasarkan data terakhir Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), setidaknya terdapat 10 ribu penambang ilegal di Sulut. Pengawasan dan pembinaan kawasan tambang ilegal tidak menjadi wewenang Kementerian ESDM maapun Dinas ESDM. Kendati demikian, pengawasannya menjadi wewenang aparat penegak hukum.


Sementara, jumlah penambang legal hanya berkisar 1.000-an orang di 2 wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Sulut. Pengawasan tambang legal dilakukan oleh Kementerian ESDM dengan menempatkan inspektur pertambangan di daerah.

Pemerintah mengatur pembentukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Sesuai beleid tersebut, WPR memilki beberapa kriteria di antaranya mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungat, mempunyai cadangan primer logam atau batu bara dengan kedalaman maksimal 25 meter, dan luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 24 hektare (ha).

Namun, keberadaan WPR bukan berarti dapat menyelesaikan masalah tambang ilegal. Menurut Adrianus, ada kasus di mana penambang memilih menambang di tempat lain meski telah memiliki WPR.

Untuk mengurangi aktivitas tambang ilegal, ke depan, Adrianus berharap penentuan WPR bisa kembali ke pemerintah kabupaten. Pasalnya, pemerintah kabupaten yang lebih mengetahui mengenai tambang di daerahnya.


Sebagai catatan, tadinya, penentuan WPR berada di tangan pemerintah daerah kota/kabupaten. Namun, sejak terbit Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penentuan WPR dilakukan pemerintah pusat.

"Bagaimana pusat tahu aktivitas tambang di daerah?," ujarnya.

Selain itu, Adrianus juga akan terus berkoordinasi dengan tim terpadu untuk mengatasi masalah tambang ilegal. Pasalnya, tindakan hukum dan sanksi berada di kewenangan aparat kepolisian.

"(Tambang ilegal) ini kan ranah hukum. Namanya tambang ilegal ini kan mencuri," ujarnya.

Selanjutnya, Adrianus juga berharap tambang-tambang ilegal segera ditutup dan diledakkan oleh aparat keamanan karena berbahaya. Khusus tambang ilegal di Bolaang, penutupan bisa dilakukan setelah proses evakuasi.

Lebih lanjut, Adrianus mengingatkan Dinas ESDM Sulut hanya memiliki wewenang untuk membina tambang legal. Meskipun demikian, Dinas ESDM Sulut tetap menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat terkait tambang ilegal.


RRN/CNNI