Pekanbaru: Wacana larangan kendaraan roda dua melintas di atas flyover Simpang Ska dan Pasar Pagi Arengka mendapat tanggapan serius dari wakil rakyat di DPRD Riau, Minggu (27/1/2019).
Pihaknya meminta kepada Dinas Perhubungan agar melihat kembali regulasi yang mengatur soal larangan tersebut. Sebab jika tidak ada aturan yang mengaturnya, dikhawatirkan kebijakan ini akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Harus dilihat dulu, ada tidak aturan dan undang-undang yang mengaturnya, apakah itu dibenarkan atau tidak, kalau ada aturan silahkan jalankan aturannya," kata Anggota Komisi IV DPRD Riau, Asri Auzar, Minggu (27/1/2019).
Jika tidak ada aturan atau undang-undang yang mengatur soal larangan tersebut, maka pihaknya menyarakan kepada Pemprov Riau untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut.
"Silahkan dikaji lagi seberapa besar manfaat dan dampaknya bagi keselamatan warga," ujar Ketua DPD Demokrat Riau ini.
Jika memang aturan larangan kendaraan roda dua tersebut harus diberlakukan, pihaknya meminta gara Dishub gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab pihaknya menilai, selama ini Dishub kurang sosialisasi atas aturan tersebut sehingga banyak pengendara roda dua yang tidak tau dan tetap melintas di atas flyover meski sudah ada rambu-rambu dilarang melintas seperti yang terjadi di dua flyover Jalan Sudirman.
"Artinya, sosialisasi ke masyarakat tidak maksimal. Jadi kedepan kalau memang ada larangan tersebut, lakukan sosialisasi. Sampaikan kepada masyarakat, bahwa flyover itu hanya diperuntukan untuk roda empat demi keselamatan bersama, roda dua silahkan gunakan jalan yang dibawah. Hal-hal seperti itu yang harus disampaikan kepada masyarakat," bebernya.
Wacana larangan roda dua melintas di atas jembatan layang atau flyover Simpang Pasar Pagi dan Simpang Mal Ska yang akan diresmikan bulan depan menuai pro kontra dari masyarakat. Ada yang setuju, ada pula yang menolaknya.
Hasnawati (32) salah satunya. Warga Jalan Garuda Sakti ini mengaku tidak setuju dengan larangan tersebut. Sebab menurut ibu dua anak yang menggunakan kendaraan roda dua sebagai alat transportasinya ini mengatakan, jika insfrastruktur yang dibangun pemerintah seharusnya bisa dinikmati oleh semua kalangan.
"Jangan cuma yang punya mobil sajalah yang bisa menikmati. Masak yang punya motor ngak boleh lewat, kita kan bayar pajak juga," katanya, Minggu (27/1/2019)
Sementara Ahmadi Saputra warga Jalan Kartama yang setiap hari menggunakan mobil pribadi untuk melakukan mobilitas di Kota Pekanbaru ini justru setuju jika aturan tersebut diterapkan. Sebab menurut dia, jika kendaraan roda dua juga melintas diatas flyover dikhawatirkan bisa membahayakan bagi pengendaranya sendiri.
"Kalau bawa motor kayaknya lebih aman lewat bawah. Kalau semua lewat atas (flyover) nanti malah bahaya. Ambil sisi positifnya aja, pemerintah buat aturan itu pasti untuk kebaikan dan keselamatan bersama," katanya.
Seperti diketahui, jika tidak ada aral melintang, dua flyover di Pekanbaru, yakni flyover simpang Mal SKA dan Pasar Pagi Arengka akan diresmikan dan dibuka untuk umum, 14 Februari mendatang. Peresmian dua flyover ini akan dipusatkan di Jembatan Siak IV Pekanbaru.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau sedang mengkaji apakah dua flyover tersebut bisa dilewati oleh kendaraan roda dua. Atau hanya khusus untuk kendaraan roda empat.
Kepala Dishub Riau, Taufik OH kepada awak media akhir pekan lalu mengakatan, larangan kendaraan roda dua melintas diatas jembatan layang akan ditetapkan setelah peresmian.
Larangan tersebut bukan bermaksud untuk melakukan pembatasan antara roda dua dan empat untuk melintasi flyover.
Namun jika hasil kajian flyover tersebut membahayakan bagi pengendara roda dua, maka larangan terpaksa dilakukan demi keselamatan bersama.
"Sebenarnya tida ada pembatasan. Semua punya hak untuk lewat di sana (flyover). Baik roda dua maupun empat semua punya hak untuk lewat di flyover. Tapi saat kita pandang itu perlu dilakukan pembatasan untuk alasan keselamatan, ini harus kita terapkan.
Namun, lanjut Taufik, jika hasil kajianya menyimpulkan adanya potensi bahaya saat pengendara melintas di atas flyover, maka pihaknya terpaksa memasang rambu-rambu larangan melintas di atas flyover tersebut.
"Sekali saya tekankan, jika memang nanti harus dilakukan larangan bagi kendaraan roda dua, itu semata-mata untuk menyelamatkan pengendara roda dua," ujarnya.
Taufik mencontohkan, selama ini banyak kasus kecelakaan yang terjadi di atas jembatan layang yang sudah duluan dioperasikan di Pekanbaru. Yakni flyover Jalan Sudirman Simpang Tuanku Tambusai dan Simpang Imam Munandar atau Harapan Raya.
Meski sudah ada rambu larangan melintas bagi kendaraan roda dua, dan sempat beberapa kali digelar razia oleh pihak kepolisian, tetap saja banyak pengendara roda dua yang melintas di dua flyover tersebut.
"Akhirnya apa, kan beberapa kali terjadi kecelakaan yang menimpa pengendara roda dua, makanya dipasang rambu-rambu roda dua dilarang lewat flyover," sebutnya.
Namun pihaknya belum memutuskan apakah nantinya setelah diresmikan kendaraan roda dua diperbolehkan melintas diatas jembatan layang tersebut atau tidak. Sebab pihaknya baru akan melakukan kajian keselamatanya setelah dua flyover ini resmi dioperasikan.
"Kalau flyover ini sudah dioperasikan, dan ternyata tidak membahayakan pengedara roda dua tidak masalah, tidak ada larangan lewat di flyover. Jadi kita lihat dulu nanti situasionalnya seperi apa," katanya.
Taufik menjelaskan, sejauh ini larangan roda dua melintas di atas flyover memang tidak berjalan efektif. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya kendaraan roda dua yang tetap melintas di atas flyover yang berada di Jalan Sudirman.
"Sebenarnya kalau mau lewat bawah kan tidak ada masalah. Tapi kan mereka ini maunya cepat. Akhirnya beberapa kali kita dapat laporan kasus kecelakaan, padahal di flyover sudah kita pasang rambu-rambu," katanya.
Lex/tpc/Adv