Jakarta: Pemerintah menambah anggaran subsidi bunga rumah atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahaan (FLPP) sebesar Rp2 triliun pada 2019. Sehingga, total anggaram tersebut sebesar Rp7,1 triliun dari sebelumnya sebesar Rp5,8 triliun.
"Tahun ini kami juga tambahkan FLPP sebesar Rp2 triliun. Untuk tahun depan kita hitung berdasarkan minat dan target rumah yang akan dibeli," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, seperti sitat Medcom.id, Jumat (22/2/2019).
Syarat Gaji Maksimal Rumah Subsidi Jadi Rp8 Juta
Di sisi lain, pemerintah telah merampungkan skema pembiayaan rumah subsidi bagi ASN, TNI, dan Polri. Batasan penghasilan diubah menjadi Rp8 juta perbulan dari sebelumnya Rp4 juta perbulan.
Perubahan itu dilakukan agar aparatur negara yang belum memiliki rumah bisa segera mendapatkan tempat tinggal. Total diperkirakan ada sekitar satu juta aparatur negara yang belum punya tempat tinggal layak.
Sementara itu, lanjut dia, penyaluran anggaran FLPP hingga saat ini sudah mencapai Rp30 triliun. Komposisi pengguna manfaat tersebut 85 persen masyarakat umum. Sisanya 15 persen, terdiri dari ASN sebesar 12 persen dan 3 persen dari TNI-Polri.
"Kalau nanti Pak Menteri PU (Basuki Hadimuldjono) mengubah kriteria masyarakat berpendapatan rendah pada level Rp8 juta yang hampir sama dengan take home pay kelompok III ASN dan TNI/Polri, maka pasti eligibilitas dari swasta dan kelompok non-ASN juga ikut," tutur dia.
Sri Mulyani menyampaikan pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan perumahan untuk ASN, TNI dan Polri dengan jabatan golongan IV ke atas. Rencananya skema yang diterapkan dengan menggunakan BUMN di bawah Kemenkeu yaitu PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF.
"Skemanya kami akan matangkan lagi," ucap dia.
RRN/Medcom.id