Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti menganiaya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Gilang Wicaksono.
"Untuk status Sekda Papua itu atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, disitat dari metrotvnews Senin, 18 Februari 2019.
Argo mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dimiliki poenyidik. Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Hery.
"Gelar perkara dipimpin Kabag Wasidik dan diwakili beberapa satuan kerja yang ada kaitannya seperti pengawas daerah, profesi dan pengamanan," ungkap Argo.
Akibat perbuatanya, Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sementara kini, Hery masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Gilang Wicaksono dianiaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Februari 2019, malam, saat acara rapat Raperda APBD Pemprov Papua Tahun 2019. Penganiayaan terjadi saat Gilang sedang bertugas atas informasi masyarakat perihal indikasi korupsi.
Gilang kedapatan memotret acara itu dan memotret Gubernur Papua Lukas Enembe. Sehingga, Gilang dipukul dengan tangan kosong yang mengakibatkan luka-luka.
Lds/radarriaunet.com/mtvn