Eggi Sudjana Ungkap Kejanggalan Status Tersangka Ketua PA 212

Administrator - Senin, 11 Februari 2019 - 10:27:59 wib
Eggi Sudjana Ungkap Kejanggalan Status Tersangka Ketua PA 212
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif ditetapkan tersangka kasus pelanggaran kampanye oleh Polres Surakarta. cnni pic

Jakarta: Ketua Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Maarif dipanggil untuk pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019 oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (13/2) mendatang.

Pengacara Slamet, Eggi Sudjana menegaskan ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka tersebut. Menurut Eggi, dalam perspektif hukum, proses penetapan tersangka harus melalui tahap penyelidikan hingga penyidikan. Namun kenyataannya, pihaknya pun belum diminta polisi untuk gelar perkara.

"Mengacu pada kasus Ahok, penetapan tersangka harus ada gelar perkara. Ada penyidikan, harus diundang semua pihak terkait. Ini kita tidak pernah diminta, tapi sudah langsung tersangka," ucap Eggiseperti sitat CNNIndonesia.com, Senin (11/2/2019).

Eggi menambahkan Polres Surakarta tidak menjalankan Peraturan Kapolri no 14 tahun 2012 pasal 15 yang menyatakan penetapan tersangka harus melalui penyelidikan hingga gelar perkara. Bahkan, pihaknya juga belum pernah diminta untuk menghadirkan saksi fakta dalam gelar perkara kasus Slamet.

Untuk itu, Eggi, yang juga menjabat Ketua Tim Pembela Ulama dan aktivis tersebut mengaku akan menempuh jalur praperadilan. Eggi akan melakukan koordinasi dengan Slamet, termasuk soal kehadiran mereka pada Rabu mendatang.

"Tim kita ada lebih dari 100 pengacara. Kita akan ajukan praperadilan," kata Eggi.

Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa kejanggalan penetapan tersangka terhadap Slamet semakin meyakinkan publik soal adanya intervensi kekuasaan dan sudah ada target terhadap pendukung oposisi di pemilihan presiden (pilpres) 2019. Menurut dia, Slamet adalah target selanjutnya setelah polisi menahan politikus Gerindra Ahmad Dhani.

"Semua pendukung Prabowo Subianto ditarget. Setelah Ahmad Dhani, semua pendukung Prabowo-Sandi jadi tersangka," kata Eggi.

Eggi Sudjana Ungkap Kejanggalan Status Tersangka Ketua PA 212Kuasa hukum Slamet Ma'arif, Eggi Sudjana akan menempuh jalur praperadilan. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Selain itu, Eggi juga yakin rezim Joko Widodo semakin panik. Namun ia yakin kepanikan dan adanya intervensi hukum dari penguasa terhadap pendukung Prabowo akan membuat semangat mengganti presiden semakin besar.

"Kekuatan Prabawo semakin kuat," kata Eggi.

Sebelumnya Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkan Slamet sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang diterima oleh CNNIndonesia.com, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Ancamannya adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

Hal itu terkait dengan orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1) pukul 06.30-10.30 WIB.

Surat pemanggilan itu sendiri ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Surakarta Kompol Fadli pada 9 Februari 2019.


RRN/CNNI