Jakarta: Model sekaligus selebgram Reva Alexa mengaku mencoba sabu lantaran sering begadang. Barang haram itu diduga digunakan untuk menjaga stamina.
"Dia mengaku ke polisi menggunakan sabu karena sering begadang dan shooting," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, seperti sitat Medcom.id, Jumat (8/2/2019).
Menurut dia, transgender bernama asli Yogi Saputra itu mengonsumsi sabu sejak Juli 2018. Sementara itu, rekannya Iwan Kurniawan, yang juga ditangkap polisi, nyabu sejak 2014 lalu.
Mereka membeli barang haram itu kepada rekannya RN. Pengedar narkoba kepada duanya tengah diburu Korps Bhayangkara. "Dia beli seberat 1 gram seharga Rp1,6 juta dari temannya RN. Satu hari sebelum penangkapan, RN sudah pulang ke Kalimantan Barat," ungkap Argo
Polisi menangkap Reva Alexa pada Rabu, 6 Februari 2019, sekitar pukul 02.15 WIB. Dia diringkus bersama Iwan, model majalah, di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda 12, Karawaci, Tangerang Kota, Banten.
Rumah itu digeledah polisi. Hasilnya, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram ditemukan. "Itu sisa dari pemakaiannya sebelumnya," ujar Argo.
Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
RRN/Medcom.id