Siti Nurbaya Kalahkan Perusahaan Sukanto Tanoto di Pengadilan

Administrator - Rabu, 06 Februari 2019 - 19:01:48 wib
Siti Nurbaya Kalahkan Perusahaan Sukanto Tanoto di Pengadilan
Pembukaan lahan gambut oleh perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Riau. Fhoto: Dok. Badan Restorasi Gambut/Cnni

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan yang diajukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/12).

Raksasa perusahaan kertas milik konglomerat Sukanto Tanoto itu sebelumnya menggugat pencabutan Surat Keputusan Menteri LHK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) bernomor SK.5322/MenLHK-PHPL/UPL.1/10/2017.

"Keputusan satu, mengatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Oenoen Pratiwi diiringi sekali ketukan palu di PTUN Jakarta.

Sidang putusan itu berlangsung selama 30 menit dan dihadiri pihak KLHK maupun RAPP. Selain Oenoen, sidang juga dihadiri Hakim Anggota I Bagus Darmawan dan Hakim anggota II Nelvy Christin.

Oenoen mengatakan, pihak RAPP dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

RKU RAPP yang dibatalkan KLHK itu terkait pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman industri periode 2010-2019. Menteri LHK Siti Nurbaya meminta RAPP menaati aturan, sebagaimana perusahaan hutan tanaman industri berbasis lahan gambut lainnya.

KLHK memperingatkan RAPP agar tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut.

Sementara Menteri Siti menyatakan, sikap tegas pemerintah menolak RKU RAPP merupakan upaya untuk melindungi ekosistem gambut di Indonesia. Termasuk meminimalkan potensi kebakaran hutan dan lahan, serta menjaga fungsi hidrologis gambut agar tetap basah. 

 

 

RRN/cnni