TEMBILAHAN (RRN) - Saat ini pembayaran pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sudah dapat dilakukan di PT Pos Indonesia. Langkah memudahkan wajib pajak ini hasil kerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Inhil.
"Ada 14 Kantor Pos dan puluhan agen pos yang melayani pembayaran PBB-P2 di wilayah kecamatan di Inhil," ungkap Kepala Kantor Pos Tembilahan, Riyan Renova.
Diterangkan, masyarakat yang ingin membayar PBB-P2 ini dapat mendatangi Kantor Pos dan agen pos hanya cukup membawa lembaran SPPT yang diterima dari Dispenda Inhil.
"Dengan hanya membayar biaya administrasi sebesar Rp 5.500, sudah termasuk PPN. Resi pembayaran ini harus disimpan wajib pajak sebagai bukti telah membayar pajak tersebut," ujarnya.
"Diharapkan, dengan hal ini dapat memidahkan wajib pajak melunasi kewajibannya, sehingga tidak menunggak pembayaran PBB-P2," harapnya. (teu/rtc)