Terkesan Tebang Pilih, Proses Hukum Kebakaran Lahan HGU PT. Safari Riau Dipertanyakan

Administrator - Senin, 31 Agustus 2015 - 10:29:01 wib
Terkesan Tebang Pilih, Proses Hukum Kebakaran Lahan HGU PT. Safari Riau Dipertanyakan
Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto didampingi manajemen PT. Safari Riau saat meninjau lahan yang terbakar. (foto : goriau)

PEKANBARU (RRN) - Meski terjadi kebakaran sekitar 120 hektar lahan di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Safari Riau di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Namun hingga saat ini belum ada proses hukum. Menjadi pertanyaan, mengapa sikap aparat hukum berbeda dengan tindakan terhadap pembakar hutan dan lahan yang lainnya?


Demikian dikatakan anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto kepada awak media. Sugianto menilai ada kesan tebang pilih dalam proses penindakan kasus kebakaran lahan. Sebab dari catatan kepolisian, baru satu perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya pelaku individual yang rata-rata petani.


"Sampai hari ini tidak ada tindak lanjut penyelidikan oleh penegak hukum. Padahal areal yang terbakar kurang lebih 120 hektar. Aparat hukum seolah menganggap ini kejadian biasa setiap musim kemarau. Sebenarnya ada apa?" tanya Sugianto.

 


Proses hukum terhadap perusahaan pembakar lahan, tidak pernah tuntas dilakukan. Tahun 2013 lalu, induk perusahaan PT. Adei Plantation juga terbukti bersalah pada kasus yang sama yaitu membakar lahan di atas HGU. Anehnya, sebut Sugianto, hanya dijatuhkan sangsi ringan yaitu 1 tahun kurungan. "Itupun manajer perusahaan yang sudah diputus bersalah bebas di luar dan tidak menjalani hukuman, saya sangat prihatin dengan semua ini," sambungya.


Sugianto juga khawatir, semangat pihak kepolisian yang telah menetapkan salah satu perusahaan perkebunan (PT. Langgam Inti Hibrindo) dalam kasus Karhutla sebagai tersangka, akan berakhir tapi putusan hukum yang memberikan efek jera. Aparat hukum sepertinya hanya tajam untuk masyarakat petani, tidak bagi pengusaha berkantong tebal. (teu/grc)