SURABAYA ( RRN) - Larangan pemerintah pusat yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) merangkul investor sebagai mitra BUMD menuai protes. DPRD Jawa Timur pun juga tidak terima dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Mereka berpendapat jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang merangkul investor, pemerintah pusatlah yang harus membuat aturan yang memungkinkan daerah mendapatkan Participating Interest (PI) dari pelaku industri minyak dan gas (migas).
"Bukan malah dilarang dan kemudian tanpa ada solusi. Saya melihat apa yang dilakukan dan diupayakan Pemprov Jatim sudah tepat dan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang pembagian sharing PI bagi daerah penghasil, ini jelas merugikan Pemda dong," ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Abdul Halim, di Surabaya, Jumat, 28 Agustus 2015.
Menurut Abdul Halim yang juga anggota Komisi D DPRD Jatim ini, pihaknya sepakat jika kemudian daerah penghasil karena ketiadaan dana mereka menggandeng investor lain.
Keterlibatan investor asing dalam industri hulu migas terutama untuk blok-blok yang dinilai belum menguntungkan, sehingga pemerintah pusat mengalihkan risiko ke swasta. Nah, BUMD yang baru belajar menangani industri hulu migas mestinya diberi kesempatan untuk mengalihkan risiko pengelolaan PI pada investor.
"Ini baru adil. Jangan kemudian pemerintah pusat diskriminatif dengan pemerintah daerah. Melarang BUMD menggandeng investor, sementara pemerintah pusat dalam industri migas justru mengundang investor asing," tegas legislator dari Dapil Madura ini.
Selain itu, apabila pemerintah pusat ingin mengganti peraturan soal PI tersebut, tentu harus segera dikeluarkan aturan pengganti sehingga dapat dijadikan rujukan oleh daerah khususnya daerah penghasil. Selain itu, regulasi yang nanti akan dibuat tidak banyak mengubah dari mengenai mekanisme pembagian PI maupun jumlah yang diterima bagi daerah penghasil.
"Semisal seperti sekarang 10 persen, oleh karenanya penting bagi pemerintah pusat dalam melakukan evaluasi terhadap sebuah regulasi hendaknya mengajak pemerintah daerah. Selain hal tersebut bagian dari amanah pembentukan sebuah aturan yang harus juga melibatkan semua unsur, serta pemerintah daerah yang tentu sebagai pelaksana aturan tersebut lebih banyak tahu tentang persoalan di lapangan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Jatim Dewi J Putriatni memprotes pemerintah pusat tidak hanya melarang pemda merangkul investor, tapi harus ada solusinya. Misalnya, dengan pola golden share. "Kalau pola golden share disetujui, mungkin PI daerah tidak harus 10 persen, tetapi itu lebih jelas karena pemda bisa menikmati PI," tukasnya. (mtvn/n)