Jakarta: Bupati Kabupaten Mesuji Khamami ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji.
"KHM (Khamami) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019.
Penyidik juga menahan empat tersangka lain. Adik Khamami, Taufik Hidayat, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sekretaris Dinas PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra ditahan Polres Jakarta Timur.
Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis, ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. Sementara itu, Kardinal, pihak swasta, meringkuk di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. "Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama," pungkas Febri.
Dalam kasus ini, Khamami diduga menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari Sibron dan Kardinal atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji. Uang itu bagian dari fee proyek sebesar 12 persen yang diminta Khamami melalui Wawan kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mesuji sebelum proyek lelang dilakukan.
Fee itu diduga pembayaran atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri. Proyek yang menjadi bancakan Khamami, yaitu proyek pengadaan base senilai Rp9,2 miliar dan proyek pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari senilai Rp3,75 miliar yang digarap PT JPN.
Sementara itu, dua proyek lain dikerjakan PT SP (Secilia Putri). Proyek itu adalah pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin senilai Rp1,48 miliar dan proyek pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (Segitiga Emas-Muara Tenang) senilai Rp1,23 miliar.
KPK menduga uang Rp1,28 miliar itu bukan suap pertama yang diterima Khamami dari Sibron. Khamami lebih dulu menerima suap sebesar Rp300 juta secara bertahap. Dengan demikian, total suap yang diterima Khamami sebesar Rp1,58 miliar.
Atas perbuatannya, Khamami, Taufik, dan Wawan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sibron Azis dan Kardinal selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
OGI/medcom.id