Chevron Penyumbang Limbah Beracun Terbesar di 2018

Administrator - Selasa, 22 Januari 2019 - 12:06:28 wib
Chevron Penyumbang Limbah Beracun Terbesar di 2018
Chevron. Dok: AFP/mtvn

Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendata 10 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sektor hulu migas yang menjadi penyumbang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari aktivitas yang mereka lakukan di Indonesia sepanjang 2018.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Adhi Wibowo, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR menyebutkan pertama yakni PT Chevron Pacific Indonesia dengan volume limbah B3 sebesar 30.791 ton. Total biaya pengelolaan limbah tersebut mencapai USD4,63 juta.

Volume tersebut terdiri dari tanah terkontaminasi minyak sebanyak 27.276 ton dengan biaya pengelolaan sebesar USD3,2 juta. Serta limbah sisa operasi sebesar 3.515 ton dengan biaya pengelolaan sebesar USD1,4 juta.

"Karena wilayah kerja Chevron luas, kan presentasenya dari luas," kata Adhi di  Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 21 Januari 2019.

Ditemui di tempat yang sama Senior Vice President Policy, Government and Public Affrairs Chevron Wahyu Budianto mengatakan pihaknya telah mengusahakan untuk mengelola limbah dengan baik. "Kami punya pengolahan limbah. Jadi limbah operasi itu seperti bekas-bekas oli semua kami proses," kata Wahyu.

Selain Chevron ada juga PT Pertamina EP dengan volume limbah B3 sebesar 18.457 ton dan total biaya pengelolaan mencapai USD3,56 juta. Kemudian PT Pertamina Hulu Energi ONWJ dengan volume limbah B3 sebesar 13.491,3 ton dan biaya pengelolaan mencapai USD1,67 juta.

Lalu PetroChina International Jebung Ltd  dengan volume limbah B3 sebesar 5.003,67 ton dan biaya pengelolaan mencapai USD1,43 juta. Disusul oleh PT Pertamina Hulu Energi Sanga-Sanga  dengan volume limbah B3 sebesar 1.483,86 ton dan biaya pengelolaan mencapai USD166,4 ribu.

Kemudian ada ConocoPhillips Indonesia  dengan volume limbah B3 sebesar 269 ton dan biaya pengelolaan mencapai USD486 ribu. Medco E&P Natun dengan volume limbah B3 sebesar 253,67 ton dan biaya pengelolaan mencapai USD104,5.

ExxonMobil Cepu Ltd dengan volume B3 sebanyak 194,7 ton dengan biaya pengolahan mencapai USD52,3 ribu. Pertamina Hulu Energi OSES Ltd  dengan volume limbah B3 sebesar 152,5 ton dan biaya pengelolaan mencapai USD59,7 ribu. Serta PT Pertamina Hulu Mahakam  dengan volume limbah B3 sebesar 100,6 ton dan biaya pengelolaan mencapai USD91,5 ribu.

Sebagai informasi dalam melakukan kegiatan usaha hulu migas, para KKKS harus menaati aturan ESDM terkait pengelolaan lingkungan di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2001, PP Nomor 35 Tahun 2014, Edaran Direktur Teknik Lingkungan Nomor 9498/10.08/DMT Tahun 2009, Permentamben Nomor 02 Tahun 1992, Permentamben Nomor 04 Tahun 1973 dan Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2012.


SAW/mtvn