3 Narapidana Bebas di Hari Natal

Administrator - Selasa, 25 Desember 2018 - 23:38:53 wib
3 Narapidana Bebas di Hari Natal
Ilustrasi penjara. Medcom.id/Rizal. 

Jakarta: Sebanyak tiga narapidana akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendapat remisi dihari Natal 2018. Ketiga narapidana tersebut merupakan tahanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di wilayah DKI Jakarta.

"Tiga narapidana yang bebas itu, satu dari Lapas Kelas I Cipinang, satu Lapas Kelas IIA Salemba, dan satunya lagi dari Rutan Kelas I Jakarta," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Arpan, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 25 Desember 2018.

Arpan menjelaskan, ketiga narapidana yang bebas itu mendapat remisi satu bulan. Sehingga masa hukuman pidananya sudah habis.

Total narapidana yang beragama Katolik dan Protestan di seluruh rutan di Jakarta sebanyak 1.579 orang. Namun, hanya sebagian kecil narapidana yang memenuhi syarat dan memperoleh remisi Natal.

"Dari 1.579 warga binaan beragama Katolik dan Protestan yang memenuhi syarat diberikan remisi ada sebanyak 331 orang," jelas dia.

 

Azf/RRN/medcom.id