JAKARTA (RRN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita kurang lebih 4 kilogram narkoba jenis sabu di Jalan Yusuf Karim, Kampung Beting, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam operasi ini, BNN menangkap dua orang tersangka yang bertindak sebagai kurir yang berasal dari Kalbar.
"Pada hari Senin tanggal 24 Agustus kita melakukan penangkapan terhadap dua tersangka inisial J dan S. J itu alamatnya di Pontianak Kalbar dan S alamatnya di Kampung Peting," kata Kepala Humas BNN, Slamet Pribadi di Kantor BNN Jalan M.T. Haryono, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2015).
Dalam melakukan penyeludupan, J dan S menggunakan modus dengan memasukkan sabu ke dalam tabung besi silinder sepanjang 1 meter. Dalam penangkapan terdapat 12 besi silinder yang masing-masing ujungnya terpatri. "Modus operandi disamarkan ke dalam paket-paket ke dalam besi supaya tidak mudah ketahuan," ujar Slamet.
Di tempat yang sama, Kasubdit UPL BNN, Agung Saptono menyebutkan, narkoba diduga kuat berasal dari Tiongkok. Paket diduga dikirim menggunakan jasa titipan jarak jauh. "Barang diduga kuat dari Tiongkok. Dia ngaku pesan dari Tiongkok. Dan mereka sekarang memotong kurir dengan menggunakan jasa paket ekspedisi," ucap Agung.
Atas perbuatannya, J dan S dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 dan Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup. (mtvn/n)