Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Billy ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
"Tim telah mengamankan BS dari kediamannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Pantauan Media, Billy tiba di Gedung KPK dengan menggunakan mobil Toyota Innova sekitar pukul 23.30 WIB. Billy tak berkomentar apapun terkait kasus ini. Petugas langsung menggiring Billy ke lantai dua atau ruang penyidikan.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Billy Sindoro sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka di antaranya, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Dalam kasus ini, Neneng dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.
Sejauh ini pemberian yang terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas.
Atas perbuatannya, Billy, Taryadi, Fitra, dan Hendry selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf s atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
AZF/Mtvn