Jakarta: Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Terpidana kasus dugaan korupsi KTP-el itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
Menurut Febri, eksekusi dilakukan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Anang Sugiana Sudiharjo 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Anang dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi dari pengadaan proyek KTP-el sebesar Rp79 miliar.
Tak hanya itu, Anang juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp20,7 miliar. Angka itu muncul berdasarkan analisis yuridis fakta bahwa sebagian keuntungan korporasi disalurkan ke Setya Novanto sebagai mantan Ketua DPR.
Pertimbangan itu juga karena selama persidangan berlangsung Anang telah mengembalikan uang ke rekening tampungan pada KPK senilai Rp18,9 miliar. Uang pengganti wajib dibayar Anang selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki hukum berkekuatan tetap.
Bila tidak mampu membayar, harta benda Anang bakal disita sesuai nilai kewajibannya. Jika harta tidak mencapai angka kewajiban yang harus dibayar maka diganti pidana 5 tahun penjara.
Hus/Mtvn