Menkeu: THR PNS Sesuai Ketersediaan Anggaran

Administrator - Rabu, 11 April 2018 - 22:34:07 wib
Menkeu: THR PNS Sesuai Ketersediaan Anggaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mtvn/MI/Pius Erlangga

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai rencana kenaikan tunjangan hari raya (THR) akan disesuaikan dengan anggaran yang ada dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

 

"THR sudah kita tetapkan dalam UU APBN 2018. Nanti saya tanyakan dengan Dirjen Anggaran mengenai jumlah dan eksekusinya," kata dia saat ditemui awak media usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.

 

Dirinya menambahkan, biasanya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan THR akan diterbitkan menjelang penyaluran THR. Namun semua itu akan disesuaikan dengan APBN yang sudah lebih dulu disahkan dalam Undang-Undang (UU).

 

"Biasanya kalau mau menjelang ini sudah dilakukan, karena UU APBN kan sudah cukup lama. Nanti kita lihat (apakah akan ditambah dengan tunjangan kinerja), karena anggaran di 2018 sudah ditetapkan oleh UU," jelas dia.

 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut pensiunan negeri sipil mulai tahun ini bakal mendapatkan gaji ke-14 atau THR. Selama ini pensiunan hanya mendapatkan gaji ke-13 atau bantuan bagi anak sekolah di masa tahun ajaran baru.

 

Menteri PANRB Asman Asman mengatakan apabila biasanya THR diberikan hanya berdasarkan gaji pokok (gapok) untuk para PNS aktif, maka THR kali ini untuk PNS aktif dan juga pensiunan akan ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin). Artinya, jumlah THR yang akan diberikan lebih besar.

 

Dirinya menjelaskan untuk pencairan gaji ke-14 atau THR dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya yakni sebelum Lebaran. Sementara untuk gaji ke-13 dibayarkan pada Juni atau Juli saat tahun ajaran baru.

 

SUR/MTVN