Bawaslu Temukan 40 Dugaan Pelanggaran ASN di Pilgub Jabar

Administrator - Senin, 02 April 2018 - 23:06:31 wib
Bawaslu Temukan 40 Dugaan Pelanggaran ASN di Pilgub Jabar
Ilustrasi ASN. Pemerintah.net

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat sampai saat ini menemukan dan sudah melayangkan 40 laporan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran selama melanggar penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar ke Komisi ASN. Laporan-laporan itu terkait dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pilgub Jabar.

 

"Sampai hari ini sudah 40 yang sudah dilaporkan oleh Bawaslu Jabar ke Komisi ASN di Jakarta dan hari ini kami masih menunggu apa bentuk tindakan atau eksekusi yang dilakukan oleh ASN melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) masing-masing," kata Komisioner Bawaslu Jabar Wasikin Maruki, pada awak media Senin (2/4).

 

Dugaan pelanggaran ASN tersebut, kata dia, hampir merata di beberapa kabupaten/kota. Selain itu, masih ada laporan baru yang masuk dan akan ditindaklanjuti Bawaslu.

 

"Kemungkinan yang paling banyak di Karawang. Karena (terbaru) ada pertemuan kepala desa hampir se-Kabupaten Karawang, lalu ada pelapornya dan sekarang sedang ditangani Panwaslu Jabar terkait Pilgub," ungkapnya.

 

Pada setiap pelanggaran ASN, kata Wasikin, Bawaslu hanya diberi kewenangan untuk mengklarifikasi terjadinya pelanggaran yang tidak netral dari ASN.

 

"Ekseskusinya ada di Komisi ASN lalu mengeluarkan instruksi ke BKD setempat sesuai dengan rekomendasi Komisi ASN," ungkapnya.

 

Adapun, dia mengimbau, apabila terjadi dugaan pelanggaran di kabupaten/kota, pihaknya mempersilakan pelapor mengadu ke panwas kota/kabupaten.

 

"Tentu saja dalam regulasi ada beberapa pihak yang bisa mengajukan yaitu pemantau yang terdaftar di KPU Jabar, tim kampanye dan pemilih," jelasnya.

 

Selain itu, ia menegaskan, Bawaslu Jabar sudah bertekad dan terikat regulasi bahwa setiap pengaduan masyarakat wajib untuk ditindaklanjuti.
"Satu yang tidak ditindaklanjuti itu pidana," kata dia. 

 

hyg/osc/cnni