ICW: Tuntutan 16 Tahun untuk Novanto Cukup Fair

Administrator - Kamis, 29 Maret 2018 - 16:58:11 wib
ICW: Tuntutan 16 Tahun untuk Novanto Cukup Fair
Setya Novanto. Ant/Mtvn

Jakarta: Pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan tuntutan 16 tahun untuk Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) disebut cukup berat. Apalagi ditambah hukuman berupa uang pengganti puluhan miliar rupiah.

 

"Saya belum puas, tapi hukuman itu sudah cukup berat. Apalagi ditambah dengan pencabutan hak politik selama lima tahun, dan uang pengganti mencapai Rp70 miliar. (Hukumannya) lumayan (berat)," kata Emerson, kepada awak media dalam acara 'Breaking News' Metro TV, Kamis, 29 Maret 2018.

 

Emerson masih penasaran dengan pembelaan Novanto. Apalagi jaksa menolak pengajuan eks ketua DPR itu sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

 

"Kita tunggu nyanyian Setnov (Novanto) dalam pleidoinya. Tapi, sebaiknya dia mengajukan JC (justice collaborator) untuk perkara lain jika ingin hukumannya dikurangi," ujarnya.

 

Dengan menjadi JC, kata dia, hukuman Novanto bisa berkurang menjadi 2/3 dari tuntutan.

 

Menurutnya, kasus KTP-el akan semakin banyak menyeret aktor lain jika Novanto diterima sebagai JC. "Dengan pengajuan JC, artinya Setnov ingin bilang kalau aktor utamanya bukan dia," katanya.

 

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el.

 

"Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili supaya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa penjara 16 tahun," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan, Kamis, 29 Maret 2018.

 

Abdul menyebut Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.

 

Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.

 

Novanto dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

 

Novanto dinilai terbukti mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.

 

Uwa/mtvn