Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Menkopolhukam Wiranto untuk menunda penetapan tersangka terhadap para calon kepala daerah. Lembaga Antikorupsi akan terus melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengingatkan pemerintah serius memperhatikan Indeks Persepsi Korupsi (KPK) Indonesia yang berada di skor 37 dari angka tertinggi 100. Menurutnya, permintaan Wiranto tidak mendorong IPK Indonesia ke arah yang lebih baik.
"Yang begitu tidak baik buat angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih jalan di tempat," kata Saut saat dikonfirmasi media, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Saut justru mengkritisi permintaan Wiranto dengan menyarankan agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi ketimbang menunda penetapan tersangka.
"Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila tersangkut pidana, daripada menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup pada peristiwa pidananya," ujar Saut.
Saut optimistis, wacana Perppu pergantian calon kepala daerah yang bermasalah itu akan mendorong peradaban yang baik dan benar untuk masyarakat Indonesia.
"Itu namanya membangun peradaban yang baik dan benar," pungkas Saut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya meminta KPK agar menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang berpotensi terjerat kasus korupsi. Alasannya, agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.
Tak hanya itu, Wiranto juga yakin penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka berdampak ke ranah politik. Menurut Wiranto KPK seharusnya mengumumkan calon kepala daerah sebagai tersangka sebelum kandidat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Pemilu (KPU).
Fzn/mtvn