Terpidana Suap Sebut Nama Daniel Muttaqin Soal Gratifikasi

Administrator - Rabu, 15 November 2017 - 18:40:06 wib
Terpidana Suap Sebut Nama Daniel Muttaqin Soal Gratifikasi
Eks Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi menegaskan dirinya memberi hadiah ke Bupati Indramayu berupa mobil mewah. STNK mobil itu diserahkan ke Daniel Muttaqin. Cnni

Jakarta: Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengungkapkan gratifikasi yang ia berikan kepada pihak lain, salah satunya mobil Mitsubishi Pajero Sport. Mobil bernomor polisi B 104 ANA itu diduga merupakan gratifikasi dari Rohadi untuk Bupati Indramayu Anna Sophanah.

 

Rohadi menyebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil gratifikasi Anna itu diserahkan kepada anaknya, Daniel Mutaqien. Pemberian STNK itu dilakukan di sebuah restoran di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

 

"Mengenai STNK-nya itu diterima oleh Daniel Mutaqin di rumah makan di Kebon Sirih," kata Rohadi kepada awak media usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

 

Daniel merupakan anak kandung Anna dan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin. Daniel kini disebut-sebut diusung Partai Golkar menjadi bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023 mendampingi Ridwan Kamil yang besar kemungkinan menjadi bakal calon gubernur.

 

Rohadi yang kini berstatus terpidana kasus suap perkara yang menjerat Saipul Jamil itu menyebut mobil untuk orang nomor satu di Indramayu itu telah disita penyidik KPK. Dia menegaskan mobil mewah tersebut merupakan hadiah kepada Anna.

 

"Yang Pajero itu mengenai gratifikasi murni untuk Bupati Indramayu Anna Sopanah," tuturnya.


Anna merupakan istri Yance. Yance yang menjabat sebagai Bupati Indramayu dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010 itu juga telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem, Indramayu.

 

Anna sendiri sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada 20 September 2016 silam. Pada pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan sebuah mobil dari Rohadi yang diduga berkaitan dengan pendirian RS Reysa di Indramayu.

 

KPK menjerat Rohadi dalam tiga kasus. Pertama Rohadi diduga menerima suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil. Dalam kasus itu, Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier tiga bulan kurungan.

 

Kedua, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

 

Terakhir Rohadi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset yang disinyalir didapat dari hasil korupsi.

 

Tak hanya itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Rohadi. Antara lain, mobil ambulans, mobil pribadi Mitshubisi Pajero Sport, mobil Toyota Yaris. Kemudian uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat ditangkap penyidik KPK.

 

Selanjutnya, dua rumah di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur, Rumah Sakit Resya Permata, rumah di Cikedung dan di kampung Lungadung, Indramayu, serta satu unit Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 

Cnni/Osc