KPK Periksa Tersangka Korporasi PT NKE Hari Ini

Administrator - Selasa, 22 Agustus 2017 - 18:46:05 wib
KPK Periksa Tersangka Korporasi PT NKE Hari Ini
Ilustrasi KPK.Ant Pic/cnni

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk, Selasa (22/8).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi PT NKE diperiksa sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.

PT NKE disebut diuntungkan dalam proyek pembangunan dan membuat negara dirugikan sekitar Rp25 miliar.

Perusahaan konstruksi itu merupakan tersangka korporasi pertama yang dijerat KPK. Selain menjerat perusahaannya, dalam kasus dugaan korupsi ini penyidik KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PT NKE Dudung Purwadi sebagai tersangka.

Dudung sendiri sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam surat dakwaan Dudung, PT NKE disebut telah diuntungkan sebesar Rp6,780 miliar pada tahun 2009 dan sebesar Rp17,9 miliar untuk tahun 2010.

Dalam hal ini, PT NKE sudah mengembalikan uang sebesar Rp15 miliar kepada KPK. Uang tersebut bakal dijadikan salah satu bukti dalam berkas perkara yang menjerat PT NKE.

Saat ini PT NKE dipimpin Djoko Eko Suprastowo. Ia merupakan direktur utama, dan didampingi direktur lain yaitu Harry Soesilo Alim, Yetti Heryati, dan Ganda Kusuma.

Di jajaran komisaris, ada nama mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono sebagai presiden komisaris. Kemudian, para anggota komisaris lainnya adalah Soehandjono, Latief Effendi Setiono, Tjahjono Soerjodibroto, dan Roy Edison Maningkas.

PT NKE melantai di bursa saham dengan kode DGIK. Saham mayoritas perusahaan itu dimiliki Lintas Kebayoran Kota dengan 33,03 persen.

PT NKE dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS di Udayana dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK sudah memanggil puluhan saksi dalam pengusutan kasus PT NKE. Salah satu saksi yang diperiksa adalah wakil gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, mantan komisaris PT NKE. Namun Sandiaga kini sudah mundur dari posisinya sebagai komisaris PT NKE.

kid/cnni