Jakarta: Terbitnya Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dinilai wajar. Diterbitkannya Perppu bukan bentuk otoriter pemerintah. "Perppu mengatur mekanisme pencabutan berbadan hukum dan surat keterangan terdaftar. Maka ada sarana bagi para pihak yang tidak menerima melakukan keberatan ke PTUN.
Ini kata saya mengandung asas demokratis," kata Asisten Deputi Materi Hukum Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Heni Susila di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2017.
Heni mengungkapkan, Perppu justru menguntungkan ormas. Sebab, jika tetap menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2013, Ormas yang telah dibubarkan melalui ketetapan pengadilan tidak dapat mengajukan keberatan.
"Pemerintah menonjolkan ini. Tidak represif," jelas Heni. Heni memastikan, dasar pemerintah menerbitkan Perppu untuk melakukan pembenahan terhadap sejumlah peraturan yang dianggap belum memadai.
Contohnya, karena UU Nomor 17 Tahun 2013 tidak menerapkan asas contrario actus, maka Perppu Nomor 2 menerapkan asas tersebut. "Kalau pejabat memberikan perizinanan, maka pejabat tersebut berwenang untuk mengevaluasi izin tersebut. Itulah esensisinya dalam hukum adniminstrasi negara," kata Heni.
Fzn/mtvn/rrn