Presiden Tata Ulang Aturan Sekolah 5 Hari

Administrator - Senin, 19 Juni 2017 - 19:34:35 wib
Presiden Tata Ulang Aturan Sekolah 5 Hari
Presiden Joko Widodo. Mtvn/ANT Pic/Puspa Perwitasari

Jakarta: Presiden Joko Widodo mengkaji ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang kegiatan belajar mengajar lima hari. Hal itu sebagai respons atas aspirasi yang berkembang di masyarakat mengenai model pendidikan di Indonesia.

"Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula peraturan menteri (Permen), mungkin akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden (Perpres)," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Ma'ruf Amin usai bertemu Presiden, di Kompleks Istana, Jakarta, Senin, 19 Juni 201.

Penataan ulang terhadap aturan itu nantinya akan melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,dan masyarakat. Dengan begitu, apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat dituangkan dalam aturan baru.

"Akan melibatkan nanti ormas-ormas Islam termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas yang lain," ucap Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) itu.

Aturan tersebut diharapkan tidak lagi hanya mengatur waktu atau lamanya pembelajaran saja. "Diharapkan bahwa peraturan itu menyeluruh, komprehensif dan bisa menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat," tutur Ma'ruf.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menguatkan karakter para pelajar Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menangkal kemungkinan berkembangnya paham-paham radikalisme. "Mungkin judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah (LHS) tetapi mungkin yaitu pendidikan penguatan karakter," ucap Ma'ruf.

Ma'ruf pun berharap peraturan tersebut akan segera diselesaikan sehingga gejolak di masyarakat mereda. "Mudah-mudahan tidak terlalu lama Perpres ini akan bisa dihasilkan," pungkas dia.

OJE/Mtvn/RRN