Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap dapat menjangkau rekening nasabah yang melakukan pemecahan pada saldo ke beberapa rekening untuk menghindari pelaporan data perpajakan.
Artinya, jika satu nasabah memiliki dana Rp1 miliar dan memecah saldonya ke lima rekening dengan masing-masing rekening berjumlah Rp200 juta dengan nama yang sama, maka tetap akan terpantau dan masuk sebagai data nasabah yang wajib dilaporkan.
"Kan namanya sama, Sri Mulyani. Jadi, walaupun Anda pecah, tapi punya nama sama, tetap masih bisa walaupun saldonya hanya Rp200 juta. Jadi, jalan yang terbaik adalah patuh," ujarnya, Jumat (9/6).
Ia yakin, sebagian besar pemilik saldo Rp200 juta sudah melaporkan Surat Pemberian Tahunan (SPT) kepada pihak pajak. Menurutnya, masyarakat yang mendapatkan gaji memiliki akun dengan dana yang sudah bersih dari pajak.
"Atau apabila Anda dapat keuntungan dari bank, ya itu bunganya sudah dipajaki. Jadi, uang di akun itu sudah relatif bersih dari pajak," tutur Sri Mulyani.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menyatakan, otoritas pajak tak hanya dapat menjangkau pemecahan saldo dengan nama rekening yang sama, melainkan juga dapat menemukan nasabah yang memecah saldo ke beberapa rekening dengan nama yang berbeda.
"Pasti ketemu, misal kamu pakai nama saya ya, kalau saya dicecar pajak, masa saya sendiri," ungkap Ken.
Namun demikian, belum ada upaya spesifik yang dipersiapkan untuk mencegah terjadinya pemecahan saldo ke beberapa rekening tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah melakukan revisi jumlah saldo minimal dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar yang wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan kepada DJP Kemenkeu. Lembaga jasa keuangan ini mencakup perbankan, usaha perasuransian, dan perkoperasian.
Sementara, lembaga jasa keuangan internasional tetap dengan saldo minimal US$250 ribu. Sementara, untuk perbankan yang dimiliki entitas, pasar modal, dan perdagangan berjangka komoditi tetap tanpa batasan saldo minimal.
Tak Sembarangan Intip Data Nasabah
Pemerintah sendiri tengah menggodok Standard Operating Procedure (SOP) yang mengatur tentang siapa saja pegawai pajak yang dapat melihat seluruh data nasabah dari berbagai lembaga jasa keuangan secara detil.
"Aturannya lagi dibuat, detilnya loh ya. Mudah-mudahan malam ini selesai," imbuh Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.
Ia meyakinkan, seluruh data nasabah akan dijaga dengan ketat. Sehingga, hanya beberapa pegawai pajak dengan tingkatan tertentu yang dapat mengintip data nasabah.
"Pasti spesifik," imbuh Suryo.
Sementara itu, Sri Mulyani mengaku, hal ini akan diserahkan kepada Dirjen Pajak. Ia memastikan, pemerintah akan mengikuti standar internasional dalam menjaga data nasabah, dan akan memperkuat sistem teknologi informasi (TI).
"Kami akan semakin memperketat, persyaratan yang bisa akses dan dapatkan data itu," pungkas Sri Mulyani.
Cnni/bir/RRN