Ditjen Pajak Kejar Pemerimaan Rp45 triliun dari Pemeriksaan

Administrator - Kamis, 25 Mei 2017 - 21:46:45 wib
Ditjen Pajak Kejar Pemerimaan Rp45 triliun dari Pemeriksaan
Saat ini seluruh kantor wilayah (kanwil) DJP yang tersebar di seluruh kota, sudah mulai memeriksa wajib pajak yang tak ikut dalam program amnesti pajak. Ant Pic/Cnni

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menargetkan dapat memperoleh setoran pajak sebesar Rp45 triliun melalui pemeriksaan pasca program amnesti pajak (tax amnesty). Pemeriksaan dilakukan pada wajib pajak yang belum mengikuti program tax amnesty maupun wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty, tetapi belum sepenuhnya melaporkan hartanya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Praytino Aji mengaku, pihaknya tidak memasang batas waktu pemeriksaan tertentu guna meningkatkan penerimaan melalui pemeriksaan tersebut. Pasalnya, pemeriksaan terhadap dua kategori wajib pajak tersebut akan terus berlangsung sampai hasil pemeriksaan DJP mendapat konfirmasi dan pembayaran pajak dari wajib pajak. Hanya saja, menurut Angin, target hasil pemeriksaan terhadap kedua jenis wajib pajak tersebut minimal memenuhi target nilai setoran pajak yang telah dibidik pihaknya.

"Sejak tahun 2017 ini, Direktorat Pemeriksaan menargetkan Rp45 triliun. Jadi, pemeriksaan terhadap macam-macam (wajib pajak), ada yang besar, ada yang kecil tapi targetnya (terkumpul) Rp45 triliun," ujar Angin, dikutip Kamis (25/5).

Sementara itu, untuk jenis wajib pajak yang diperiksa oleh bagian pemeriksaan, Angin belum ingin membaginya dengan rinci, termasuk perihal wajib pajak 'kakap' yang tengah diperiksa atau menjadi bidikan DJP. Angin bilang, semua wajib pajak, baik yang besar atau kecil dan orang pribadi atau badan tak akan lolos dari jaring pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut sudah berlangsung secara nasional. Saat ini seluruh kantor wilayah (kanwil) DJP yang tersebar di seluruh kota, sudah mulai memeriksa wajib pajak.

"Banyak, ribuan iya. Ada beberapa di Jakarta, ada yang di Jawa Barat," imbuh Angin.

Pemeriksaan ini, menurut dia, akan tetap diteruskan setelah DJP menerima wewenang untuk mengintip data keuangan nasabah perbankan melalui izin dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan. Sayangnya, dia masih enggan merinci jadwal maupun pemeriksaan tersebut.

Cnni/agi