Bakal Dibubarkan, HTI Tegaskan Punya Badan Hukum

Administrator - Senin, 08 Mei 2017 - 19:33:06 wib
Bakal Dibubarkan, HTI Tegaskan Punya Badan Hukum
Aksi HTI menolak pelaksanaan APEC di Bali pada Oktober 2013, Ant - Irsan Mulyadi

Palembang: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) itu memiliki badan hukum. Pembubaran HTI oleh pemerintah dinilai sebagai kezaliman.

Hal itu disampaikan Ketua HTI Sumsel Mahmud Jumhur kepada media, Senin 8 Mei 2017. Mahmud menegaskan HTI memiliki badan hukum.

"Sehingga pembubarannya harus melalui mekanisme pengadilan. Tapi yang sekarang kan sepihak, tanpa ada pembicaraan dan koordinasi langsung," ujar Mahmud.

Namun demikian, HTI Sumsel akan mengikuti proses hukum terkait pembubaran. HTI tak akan mengambil tindakan apapun selain berdakwah.

Justru, lanjut Mahmud, pemerintah yang menganggap HTI sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Seharusnya, pemerintah lebih peka dengan kemunculan gerakan penentang Pancasila.

Hal senada pun disampaikan Ketua HTI Aceh Ferdiansyah Sofyan. Ferdiansyah menegaskan HTI terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kegiatan HTI pun hanya berdakwah di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Adapun yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto terkait pembubaran HTI hanya sebuah pernyataan. Justru Ferdiansyah mengingatkan pemerintah untuk melakukan tindakan melalui jalur hukum.

"Silakan tempuh proses hukum jika pemerintah Indonesia masih percaya hukum. Bagi kami ini hanya pernyataan saja," ujar Ferdiansyah.

Saat ini, lanjut Ferdiansyah, HTI belu, bersikap. HTI masih menunggu keputusan dewan pimpinan pusat menanggapi pernyataan Wiranto.

RRN/Mtvn