Satu Tumbang Didor,

Komplotan Maling Motor di 55 TKP Pekanbaru Digulung Polisi

Administrator - Rabu, 23 September 2015 - 12:59:07 wib
Komplotan Maling Motor di 55 TKP Pekanbaru Digulung Polisi

Setelah buron enam bulan, komplotan pencuri kendaraan bermotor yang telah beraksi di 55 TKP berhasil digulung polisi. Satu di antaranya bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

PEKANBARU (RRN) - Setelah enam bulan menghilang dan terus menjadi buruan polisi, pelarian Raffi (19) akhirnya finish di dalam penjara. Bersama rekannya, Andika (23) dan Angga (17), tiga sekawan komplotan curanmor yang sudah 55 kali beraksi di Pekanbaru ini digulung oleh tim Buru Sergap Polsek Payung Sekaki, Jum'at (18/09/15) pekan lalu. Satu diantaranya, Andika, juga terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan mencoba membantu rekannya, Raffi untuk melarikan diri.

"Para tersangka ini merupakan komplotan curanmor di sejumlah lokasi di Pekanbaru.Ada 55 TKP yang pernah jadi sasaran aksi curanmor mereka.Dari ketiganya, satu orang yaitu Andika terpaksa kita tembak kakinya karena selain melawan, yang bersangkutan juga mencoba membantu temannya untuk kabur," kata Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun kepada riauterkini.com, Senin (21/09/15).

Menurut Nardy, tiga tersangka yang ditangkap tersebut seluruhnya juga merupakan residivis dengan berbagai tindak pidana yang berbeda. Tersangka Raffi adalah residivis jambret di tahun 2013 silam dan sudah menjadi maling motor di 30 TKP Pekanbaru.Kemudian tersangka Andika pernah pula menjadi residivis pencabulan di 2011 silam. Andika sendiri malang melintang sebagai maling motor di 25 TKP Kota Bertuah. Sedangkan tersangka Angga, terakhir kali masuk lapas di tahun 2011 silam.Warga 13 Koto Kampar tersebut tersandung kasus serupa curanmor dan kembali tertangkap polisi karena menjadi penadah hasil curian tersangka Raffi dan Andika.

"Awalnya kita lebih dulu meringkus Raffi di rumahnya di Jalan Yos Sudarso.Dari Raffi inilah kita lalu berhasil meringkus dua tersangka lainnya, Andika dan Angga.Andika kita ciduk di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru dan Angga kita tangkap di kediamannya di Kabupaten Kampar.Dari para tersangka, kita amankan juga barang bukti satu unit motor hasil curian," paparnya.

Dilokasi yang sama, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda Eru Alsepa menjelaskan, pihaknya tak hanya sukses menggulung komplotan curanmor 55 TKP tapi juga meringkus dua sekawan maling bongkar rumah, Andika S (21) dan Akmal (24). Sama halnya dengan tiga tersangka komplotan curanmor, kedua tersangka curat bongkar rumah tersebut juga sama-sama residivis yang pernah masuk penjara.Andika S adalah residivis curanmor tahun 2012 silam sementara Akmal residivis penganiayaan berat tahun 2013 silam.

"Khusus tersangka Angga kita jerat dengan Pasal 480 KUHP, sedangkan empat tersangka lagi baik curanmor dan curat bongkar rumah, masing-masingnya kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ringkasnya. (gas/fn)