RADARRIAUNET.COM - Akibat Krisis Anggaran yang terjadi di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada tahun 2016, dua bulan kedepan (Nopember dan Desember) seluruh PNS di lingkungan Pemkab Inhu tidak akan menerima Tunjangan Kelancaran Tugas (TKT).
Seperti yang di rangkum wartawan, dengan "Tidak dibayarakan TKT ribuan PNS struktural dan fungsional dijajaran Pemkab. Inhu tersebut bermuara dari rasionalisasi yang mengakibatkan terjadinya defisit anggaran," penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setdakab Inhu selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), Ibrahim Alimin.
Pembayaran TKT disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sementara dua bulan ke depan (akhir) tahun tidak lagi bisa dibayarkan.
"Sedangkan hingga bulan Oktober masih dibayarkan, jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp 9 miliyar per bulan," ujar Ibrahim.
Hal ini sudah keputusan final dua lembaga Eksekutif dan Legislatif bahkan sudah di Paripurnakan dalam nota keuangan APBD-Perubahan tahun 2016.
Sebelumnya Ketua DPRD Inhu Miswanto mengatakan, APBD-P Inhu tahun anggaran 2016 sekitar Rp 1,5 triliun sudah di Paripurnakan, Ahad 23 Oktober 2016.
"Angka itu merosot dari asumsi penerimaan, pendapatan, dan belanja daerah tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1,8 triliun," sebutnya.
rgc/radarriaunet.com