Seorang Warga Kelayang, Inhu Ditangkap Polisi

Administrator - Senin, 24 Oktober 2016 - 10:24:09 wib
Seorang Warga Kelayang, Inhu Ditangkap Polisi
Seorang warga Kelayang yang sempat menjadi DPO ditangkap polisi. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian. rtc
RADARRIAUNET.COM - Seorang warga kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan tindak pidana pencurian, berhasil ditangkap jajaran Polres Inhu. 
 
Ditangkapnya Lukman Hakim (29) warga desa Kota Medan kecamatan Kelayang, Inhu yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa uang tunai Rp.22 juta milik warga Simpang Kota Medan kecamatan Kelayang bernama Ued dan uang tunai Rp3 juta serta satu unit laptop merk HP dan satu unit handphone merk asus milik Muhtadin pada 25 Juli 2016, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 32 /VII/2016/Res Inhu/Sek Kelayang, disampaikan Kapolres Inhu AKBP.Abas Basuni melakui Paur Humas Polres Inhu IPTU.Yarmen Djambak, Sabtu (22/10/16).
 
"Tersangka Lukman Hakim warga Kota Medan kecamatan Kelayang Inhu yang masuk DPO setelah diduga melakukan tindak pidana Curat, ditangkap pada Sabtu 22 Oktober 2016 sekira pukul 02.30 Wib oleh personil Polsek Kelayang," ujarnya. 
 
Penangkapan terhadap pelaku pencurian di desa Simpang Kota Medan kecamatan Kelayang ini dilakukan, setelah personil Polsek Kelayang mendapat informasi tentang keberadaan DPO Lukman Hakim di daerah desa Bongkal Malang. Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim beserta personil Polsek Kelayang dengan melakukan penyelidikan dan pencarian di lokasi yang diinformasikan. 
 
"Pada saat didesa Bongkal Malang sekira pukul 02.30 Wib personil Polsek Kelayang mendapati tersangka Lukman Hakim berada didalam sebuah rumah kosong. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian dibawa ke Polsek Kelayang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya. 
 
 
rtc/radarriaunet.com