Amril Mukminin Keluar dari Penjara, Ini Jejak Kasusnya

Administrator - Rabu, 07 September 2022 - 17:39:59 wib
Amril Mukminin Keluar dari Penjara, Ini Jejak Kasusnya
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

RADARRIAUNET.COM: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Suami Bupati Bengkali Kasmarni itu mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

“Iya, benar (Amril) mendapatkan pembebasan bersyarat pagi tadi,” kata Kepala Subbagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau Kok Syawaluddin.

Amril bebas setelah menjalani hukuman 2,5 tahun dari vonis 4 tahun penjara.

Amril mendapat remisi enam bulan 15 hari.

Pertama, remisi khusus (RK) 1 bulan pada 2021.

Di tahun yang sama, Amril kembali mendapat remisi umum (RU) dua bulan.

Lalu, pada 2022, Amril dapat RK lagi satu bulan, dan RU 3 bulan.

"Remisi tambahan satu bulan 15 hari," tutup Koko.

Meski sudah bebas, Amril masih harus mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024. Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Selama periode waktu tersebut, ada ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021, yakni pencabutan hak diplih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

Amril Mukminin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap.

Dia terbukti secara bertahap menerima uang Rp 5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Amril Mukminin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Noor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Amril bersalah menerima suap. Amril divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada awal November 2020 lalu.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memangkas hukuman Amril menjadi 4 tahun penjara.

Hukuman berkurang setelah adanya putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Jejak Kasus Amril

Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan. Perjalanan kasus ini berawal dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi proyek jalan yang menjerat Eks Kadis PU Bengkalis.

Kasus ini berawal pada 2017. Saat itu, KPK menetapkan eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis, M Nasir, sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dalam proyek pembangunan jalan.

"Dalam penyidikan, ditetapkan 2 tersangka, yaitu MNS (M Nasir), Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 selaku pejabat pembuat komitmen, dan yang kedua HOS (Hobby Siregar) Direktur Utama PT Mawatkindo Road Construction," ujar Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Kasus ini terkait dengan peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirrih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Ada indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 80 miliar dalam kasus ini. KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nasir telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Nasir telah dieksekusi ke Lapas Pekanbaru pada Juni 2020.

Bupati Bengkalis Jadi Tersangka

KPK kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Syarif menyebut proyek jalan itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Setelah AMU menjadi Bupati Bengkalis diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan AMU. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tidndak lanjut AMU terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan AMU menyanggupi untuk membantu," ucapnya.

Amril diduga kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dolar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh pihak PT CGA.

"Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA," jelasnya.

Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proses Persidangan Berjalan Amril Mukminin didakwa menerima suap secara bertahap senilai SGD 520 ribu atau setara Rp 5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi yang disebut sebagai pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).

Duit itu diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Bengkalis. Amril juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak mulai dari 2013 hingga 2019 atau sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis.

Gratifikasi itu diduga diterima antara lain dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan Adyanto senilai Rp 10,9 miliar. Dalam dakwaan, duit itu diduga diterima Amril secara bertahap lewat rekening istrinya, Kasmarni.


Atas perbuatannya itu, Amril didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau 11 dan Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Proses persidangan terus bergulir. Amril dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Jaksa KPK menilai Amril terbukti menerima suap secara bertahap terkait proyek pembangunan jalan di Bengkalis.

"Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini ini memutuskan: Menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan 'tindak pidana korupsi secara berlanjut'," kata Jaksa KPK Tonny Panggaribuan, dalam persidangan virtual.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amril Mukminin dengan pidana penjara selama 6 tahun," sambungnya.

Amril juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menyatakan Amril bersalah menerima suap. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri mengutip putusan majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru menyitat detik.com.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Namun, majelis hakim menyatakan Amril tak terbukti menerima gratifikasi seperti didakwakan jaksa KPK. Jaksa pun mengajukan banding.

"Tidak terbukti dakwaan kedua pasal 12B," ucap Ali.

"Sikap JPU banding," sambungnya.

RR/Detik/JPNN