RADARRIAUNET.COM - Berniat ingin membeli sebidang tanah untuk perkebunan kelapa sawit, Jamansen Purba (49), seorang karyawan swasta, warga Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu, Riau ini malah menjadi korban penipuan. Uang korban sebesar Rp230 juta lesap.
"Berdasarkan laporan korban, dirinya ditipu oleh Fredy Hasibuan (47) yang juga merupakan warga Kecamatan Seberida yang tinggal di Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Jumat (21/10/2016) via pesan selulernya.
Disebutkan Yarmen, kejadian itu bermula pada, Senin (8/8/2016) lalu sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, Fredi selaku terlapor mendatangi dirinya untuk menjual sebidang tanah perkebunan sawit seluas 8 Ha yang berada di Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Sesuai penawaran, keduanya menyepakati harga lahan tersebut sebesar Rp230 juta. Begitu sepakat, pelapor langsung menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta rupiah pada terlapor, tutur Yarmen.
Sebagai bukti kebun telah dijual, terlapor menyerahkan 4 persil foto copy surat tanah tersebut pada korban dengan kesepakatan surat asli akan diberikan setelah pelunasan. Surat itu dalam bentuk SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).
Akan tetapi, sambung Yarmen, setelah korban melakukan pelunasan sebesar Rp130 juta, pada 16 Oktober 2016 lalu yang disaksikan oleh Yosep, selaku Ketua RT sekaligus penjamin terlapor, surat tanah yang asli tak kunjung diserahkan terlapor.
Bahkan, pada Rabu (19/10/2016) kemaren, terlapor didatangi oleh seorang perempuan yang bernama Titin dan mengaku sebagai istri Fredi. Titin juga mengaku bahwa, surat asli tanah itu ada pada dirinya dan di dalam tanah itu juga ada hak dirinya.
"Tak terima dengan ulah pelaku dan telah dirugikan sebesar Rp230 juta, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Seberida. Dan saat ini petugas dari Unit Reskrim Polsek Seberida tengah melakukan penyelidikan," pungkas Yarmen.
grc/radarriaunet.com