Barista Kafe Olivier Disebut Terima Uang dari Suami Mirna

Administrator - Jumat, 21 Oktober 2016 - 13:24:39 wib
Barista Kafe Olivier Disebut Terima Uang dari Suami Mirna
ilustrasi Barista Kopi. cnn
RADARRIAUNET.COM - Barista Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rangga Dwi Saputra disebut menerima bungkusan plastik yang diduga berisi uang dari Arief Soemarko. Arief merupakan suami Wayan Mirna Salihin, korban kopi beracun yang meninggal pada 6 Januari lalu. 
 
Hal ini diungkapkan salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yakni Hidayat Boestam saat membacakan materi duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10). 
 
"Ada orang bernama Amir yang melihat Arief memberi bungkusan ke Rangga sehari sebelum Mirna meninggal di kawasan Sarinah," ujar Boestam.
 
Boestam mendapatkan informasi itu langsung dari seseorang yang mengaku bernama Amir Papalia. Amir adalah seorang wartawan majalah yang kerap meliput di Markas Besar Polri. 
 
Menurut Boestam, Amir meyakini bahwa pria yang dilihatnya adalah Rangga setelah mengetahui peristiwa di kafe Olivier tersebut. Dia melihat seragam kafe yang dikenakan Rangga sama seperti yang dilihat saat di kawasan Sarinah. 
 
"Tapi saya tidak melihat Arief karena posisinya membelakangi saya dengan jarak lima meter," kata Boestam menirukan ucapan Amir. 
 
Usai peristiwa yang terjadi di Kafe Olivier, Amir mengaku mengikuti jalannya kasus kematian Mirna. Dari serangkaian fakta dan bukti yang selama ini ditayangkan melalui televisi, Amir meyakini bahwa Rangga yang menaruh racun dalam minuman Mirna. Dia pun menyatakan kesiapannya apabila diminta menjadi saksi. 
 
"Saya bilang Rangga yang bunuh. Saya siap jadi saksi," kata Amir seperti ditirukan Boestam. 
 
Selang beberapa hari setelah peristiwa tersebut, Amir pergi ke Kafe Olivier untuk menemui Rangga. Hasilnya nihil karena Rangga tak ada di tempat. Dia pun curiga manajemen kafe Olivier sengaja menyembunyikan Rangga karena peristiwa yang menewaskan Mirna. 
 
Hanya saja hingga kasus ini berjalan di persidangan, Amir tak pernah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diminta keterangan. 
 
Boestam tak bisa menjamin kebenaran informasi yang disampaikan Amir pada tim kuasa hukum. Namun dia mengaku memiliki rekaman beserta transkrip percakapannya untuk diserahkan pada majelis hakim. 
 
Dalam persidangan sebelumnya, Rangga pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Rangga mengaku pernah didatangi seseorang yang menuduhnya menerima uang Rp140 juta dari Arief. Dia pun telah melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. 
 
 
cnn/radarriaunet.com