RADARRIAUNET.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menggelar paripurpa dan mengesahkan Ranperda tentang pembentukan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Ranperda ini mulai dikerjakan setelah Pansus OPD terbentuk dan disahkan melalui rapat Paripurna pada tanggal 11 Agustus 2016 lalu.
Laporan hasil kerja Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini disampaikan Asmawi dalam paripurna, Rabu (19/10/2016). Terlihat hadir, Ketua DPRD Fauzi Hasan, Wakil Pimpinan Muzamil, dan Taufikurrohman, serta beberapa anggota legislatif lainnya. Terlihat juga Wakil Bupati Drs Said Hasyim dan pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Usai paripurna, Asmawi mengatakan, terdapat 23 perangkat daerah yang terdiri dari 1 Setda, 1 Setwan, 1 Inspektorat, 16 Dinas, 4 Badan, dan 9 kecamatan. "8 perangkat daerah tipe A, 14 tipe B, dan 1 tipe C," kata Asmawi.
Ditambahkan Dedi Putra, 16 dinas ini sudah mengalami pengurangan dari sebelumnya 19 dinas. Dalam rapat harmonisasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi dalam rapat harmonisasi membuat kesepakatan harus ada penguranan dinas, mengingat kekuatan anggaran daerah saat ini tidak memungkinkan.
Kedepan, kata Dedi lagi, jika APBD Kepulauan Meranti meningkat, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan perangkat daerah. "Ini sudah ideal, mengakomodir semuanya. Pengurangan ini berdasarkan efektif dan efisiensi. Kekuatan anggaran kita tidak memungkinkan," ujar Dedi Putra pula.
Di tempat yang sama (gedung paripurna DPRD jalan Terpadu Selatpanjang, red) dengan disahkannya Ranperda ini, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H Said Hasyim berharap dapat memberikan hasil yang maksimal dan bisa diterima semua pihak. Pengesahan Ranperda Susunan Perangkat Daerah diharapkan dapat memaksimalkan tupoksi SKPD dan dapat mempercepat pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Setelah struktur baru ini selesai, tentu kita akan mencari pejabat untuk mengisi posisi itu. Dalam waktu dekat kita gelar assesment pejabat," kata Said Hasyim pula.
Sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2016, beberapa perangkat daerah yang baru telah dibuat, antara lain:
1. Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tipe A
2. Sekretariat DPRD tipe B, dan;
3. Inspektorat tipe A.
Dinas, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A
2. Dinas Kesehatan Tipe B
3. Dinas PU dan Penataan Ruang, Perumahan dan kawasan pemukiman tipe A
4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A
5. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja tipe B
6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe B
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B
8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B
9. Dinas Perhubungan tipe B
10. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe A
11. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga tipe B
12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe C
13. Dinas Perikanan tipe B
14. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan tipe A
15. Dinas Perkebunan dan Holtikultura tipe B
16. Satuan Polisi Pamong Praja tipe B
Badan Daerah terdiri dari:
1. Badan Perencanaan pembangunan daerah tipe A
2. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah tipe B
3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tipe B
4. Badan Kepegawaian Daerah tipe B
Selain itu, ada juga perangkat daerah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tersendiri yang pengaturan pelaksanaan tugasnya terdapat dalam PP nomor 18 tahun 2016, tetapi tidak termasuk di dalam urusan pemerintahan, antara lain:
1. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik,
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan;
3. Badan Pengelola Perbatasan.
Sekedar informasi, beberapa wakil rakyat yang masuk dalam pansus ini antara lain Dedi Putra SHi ketua, Wakil Basiran SE MM, anggota Asmawi SAp, Darwin Susandi SHum, Ardiansyah MSi, M Tartib MSi, E Miratna SH, H Musdar SPd, Lindawati, Darsini, dan H Nursyahruddin SE.
gor/radarriaunet.com