RADARRIAUNET.COM - Pemalsuan surat tanah diduga marak terjadi di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), jajaran Polres Inhu berusaha mengungkap kasus - kasus tersebut dengan menelusuri kasus pemalsuan surat tanah di desa Punti Kayu kecamatan Batang Peranap, Inhu.
Coba diungkapnya kasus-kasus pemalsuan surat tanah di Inhu dengan menelusuri dugaan pemalsuan surat tanah di desa Punti Kayu kecamatan Batang Peranap, Inhu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Ahad (2/10/16) mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pemalsuan surat tanah dari Kepala Desa Punti Kayu, Surman.
"Surman melaporkan warga Peranap inisial El (47) karena memiliki surat tanah yang diterbitkan pada tahun 1997 dan tahun 1999 dengan ketikan komputer, sementara pada tahun tersebut penerbitan surat tanah di Desa Punti Kayu masih menggunakan mesin ketik," ujarnya.
Diungkapkannya, dalam laporan tersebut juga terungkap pada dua surat tanah tersebut terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa, cap kepala desa, serta nomor surat pemerintahan desa Punti Kayu.
"Saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemalsuan surat tanah tersebut dan kami akan terus menelusuri dugaan pemalsuan surat tanah ini," ungkapnya.
Sementara itu kepala desa Punti Kayu kecamatan Batang Peranap Inhu, Surman, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan dirinya menduga banyak pemalsuan surat tanah di desa yang dipimpinnya. Untuk itu kasus pemalsuan surat tanah itu telah dilaporkannya ke Polres Inhu.
"Belum lama ini saya menemukan dua Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dipalsukan warga, saya sudah laporkan kasus itu ke Polisi," jelasnya.
rtc/radarriaunet.com