PEKANBARU (RRN) - Ditetapkan sebagai calon bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman masih meminta petunjuk dari berbagai kalangan terkait surat pengunduran dirinya dari DPRD Riau.
“Saya masih meminta petunjuk dari berbagai kalangan terkait pengunduran diri dari dewan, apakah di saat ditetapkan sebagai calon atau setelah SK PAW-nya dikeluarkan Kemendagri,” kata Suparman kepada awak media, Senin (24/08/15).
Hal ini dinyatakannya, karena adanya isi PKPU yang menyatakan, setiap bakal calon kepala daerah yang sudah ditetapkan calon oleh KPU, maka harus mengundurkan diri dari posisi dewannya.
“Ini yang sampai saat ini belum ada jawaban pasti. Saya juga sudah beri tugas Kabag Risalah dewan untuk bertanya langsung dan ternyata ada yang mengatakan 60 hari setelah penetapan,” ungkap ketua DPRD Riau ini.
Kendati demikian, ketua DPD II Golkar Rohul ini dengan tegasnya mengatakan, pada prinsipnya ia siap mengundurkan diri dari tugas dewan, demi mengabdi di kampung halamannya, Rohul.
“Kalau surat untuk menyatakan siap untuk mundur jika ditetapkan calon sudah lama adanya. Makanya, saya bisa maju sebagai calon,” tutupnya.
Sebagaimana yang diketahui, Suparman sudah menyatakan maju pada pemilihan kepala daerah Rohul. Suparman bakal berdampingan dengan Sukiman yang juga mantan wakil bupati Rohul periode 2016-2011. (ary/fn)