RADARRIAUNET.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak yang diketuai Asmudi yang juga menjabat Ketua PN Siak, menjatuhkan vonis atas terdakwa Eddy Poli Sitorus warga Perawang, Kecamatan Tualang, selama 7 bulan kurungan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak yakni 1 tahun penjara.
Dalam persidangan Rabu (12/10/16) lalu, JPU Wilyamson yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Siak, diketahui bahwa terdakwa mempunyai barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 1 gram. Dan dikenakan Pasal 127 jo Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika.
Senin (17/10/16), keterangan Humas PN Siak Selo Tantular kepada wartawan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 hanya sebagai pengguna dan tidak terbukti melanggar Pasal 112 pengedar.
"Terdakwa dikenakan Pasal 127 dan majelis hakim menjatihkan vonis selama 7 bulan penjara, dan JPU menuntut terdakwa 1 tahun," terang Selo.
rtc/radarriaunet.com