RADARRIAUNET.COM - Lima pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mangkir pada persidangan sengketa informasi di kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau. Padahal, agenda sidang itu merupakan yang ketiga kalinya.
Sedianya, sidang sengketa informasi tersebut bakal digelar Rabu siang (12/10/16) di kantor KIP Riau, Jalan Gajahmada Pekanbaru.
"Untuk sengketa (informasi) antara Sudirman sebagai pemohon terhadap pimpinan SKPD di Rokan Hulu sudah kita gelar tadi sekira pukul 09.30 WIB. Namun termohon tidak hadir tanpa keterangan. Kemudian sidangnya ditunda pada waktu yang belum ditentukan,'' kata Kharuddin, SH, Panitera KIP Riau menjawab awak media.
Pihak pemohon, Sudirman, warga Rohul sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak termohon, yaitu lima pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupatan Rohul, masing masing Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Peternakan (Diskan), Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbuppar) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohul.
"Saya merasa kecewa karena sudah beberapa kali sidang, mereka (termohon, Red) tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas,'' katanya.
Padahal, imbuh Sudirman lagi, hak warga masyarakat untuk mendapatkan informasi sudah diatur dalam undang undang. Ketidakhadiran pimpinan SKPD/Satket Pemkab Rohul ini menunjukkan pemerintah daerah setempat tidak transparan dan terbuka terhadap anggaran.
''Sebenarnya ini merupakan hak sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi yang sudah diatur di dalam undang undang. Dengan mangkirnya mereka selama tiga kali persidangan menunjukkan Pemkab Rohul yang tidak tranparan dan terbuka kepada publik terkait anggaran di beberapa Satker/SKPD mereka masing masing,'' pungkasnya.
rtc/radarriaunet.com