RADARRIAUNET.COM - Kebijakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Drs. H. Mursini, MSi mengganti jajaran direksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Telukkuantan dipertanyakan. Sebab, sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dimana bupati terpilih dilarang menggeser pejabat sampai enam bulan pasca pelantikan.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Golongan Karya (Golkar), Sastra Febriawan saat paripurna DPRD Kuansing dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) 2005 -2025, Senin (10/10/2016) pagi di Telukkuantan.
"Apakah kebijakan ini tidak bertentangan dengan hukum? Sebab kita tidak ingin ada pihak-pihak yang dirugikan dengan kebijakan tersebut," ujar Sastra di hadapan Mursini dan Halim.
Karena itu, fraksi Golkar meminta bupati untuk meninjau ulang penggantian jajaran direksi RSUD Telukkuantan tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mursini langsung menunjuk dr. Fahdiansyah sebagai Plt Dirut RSUD Telukkuantan pasca ditinggal dr. David Oloan. Tidak hanya itu, Mursini juga mengganti pejabat eselon III lainnya, yakni Kabag TU, Kabag Pelayanan Medis dan Kabid Pelayanan non Medis serta Kabid Perawat.
grc/radarriaunet.com