Jika SUA Tetap Ditolak KPU, Panwaslu Pekanbaru Siap Memperkarakan ke DKPP

Administrator - Senin, 10 Oktober 2016 - 14:11:17 wib
Jika SUA Tetap Ditolak KPU, Panwaslu Pekanbaru Siap Memperkarakan ke DKPP
Said Usman Abdullah (SUA). drc
RADARRIAUNET.COM - KPU Kota Pekanbaru tetap pada keputusan awal bahwa Said Usman Abdullah (SUA) tidak memenuhi syarat untuk ikut di Pilkada Pekanbaru 2017. Dengan demikian, surat rekomendasi Panwaslu Pekanbaru tidak digubris KPU.
 
Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada awak media saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (5/10/2016) membenarkan bahwa surat Panwas Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, Panwas Kota Pekanbaru merekomendasikan KPU Kota Pekanbaru untuk menyatakan Said Usman Abdullah memenuhi syarat kesehatan sebagai bakal pasangan calon Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 ditolak KPU.
 
"KPU tetap pada keputusan awal bahwa Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat. Padahal kita merekomendasikan ke KPU bahwa Said Usman Abdullah memenuhi syarat kesehatan, Panwas langsung merekom ke KPU, namun tidak dilaksanakan," kata Indra.
 
Karena tidak dilaksanakan, kata Indra, maka konsekwensinya adalah, Panwa memiliki peluang untuk membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
"Tapi kita belum memutuskan, mungkin bisa jalur DKPP, kita bisa men-DKPP-kan. Calon itu ditetapkan tanggal 24 (Oktober) nanti, kita lihat kalau pasangan Said tidak masuk, maka Said bisa sengketakan surat rekomendasi (Panwas). Said bisa menyengketakan itu ke Panwas dan kita lakukan upaya DKPP, kita punya peluang itu tapi belum kita gunakan, kita lihat tahapan," ujar Indra menjelaskan.
 
Alasan Panwas berani merekomendasikan bahwa SUA memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Pekanbaru, lanjut Indra, yakni hasil pertemuan dengan dokter yang melakukan pemeriksaan dan pihak RSUD Arifin Achmad, yang mana tidak pernah mengatakan SUA tidak layak.
 
"Dokter saja yang menyatakan bahwa Said ditemukan disabilitas tidak berani menyatakan Said tidak memenuhi syarat, kenapa KPU bisa menafsirkan tidak memenuhi syarat. Ini sama mengkebiri hak politik seseorang untuk dipilih. Pelanggaran hak administrasi ini, kita lihat saat ini dia (SUA) mandiri, bisa sosialisasi, beraktifitas secara mandiri, dokter bilang penyakit dia ini bisa sembuh, orang sehat saat ini saja bisa sakit sewaktu-sewaktu, terlalu kejam kita sebagai penyelenggara Pemilu kalau seperti itu," pungkasnya.
 
 
drc/fn/radarriaunet.com