RADARRIAUNET.COM - Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap pelaku judi togel, penangkapan ini dilakukan dalam rangka peningkatan penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, sebagai tindak lanjut promoter program ke-9 peningkatan profesionalisme dalam Gakkum yang lebih profesional dan berkeadilan.
Penangkapan terhadap pelaku judi togel ini dilakukan pada, Kamis (6/10/16) sekira pukul 15.00 Wib sebagaimana disampaikan Kapolres Inhu AKBP.Abas Basuni melalui Kasubag Humas Polres Inhu AKP.M Ari Surya, Jumat (7/10/16).
"Ditangkapnya pelaku judi togel bernama Seniman alias Pin (35) warga desa Katipo Pura kecamatan Peranap, Inhu ini dilakukan di Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Aditya Perdana setelah mendapat informasi masyarakat," ujarnya.
Diungkapkanya, penangkapan terhadap pelaku judi togel ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian jenis togel di desa Pandan Wangi, di sebuah warung tuak milik Rina br Panjaitan.
"Menanggapi informasi tersebut, personil Satreskrim Inhu setelah melakukan penyelidikan mendapatkan bahwa di warung tuak milik Rina sedang berlangsung tindak pidana perjudian jenis togel. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib personil Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Seniman alias Pin," ungkapnya.
Ditambahkanya, selain meminta keterangan kepada saksi Rina br Pandiangan (25) dan Lamhot Silalahi (32) warga desa Pandan Pangi kecamatan Peranap, Inhu, personil Reskrim Polres Inhu juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.1.515.000, satu unit handphone merk Nokia yang berisi pesan singkat pesanan nomor togel dan satu buah pena merk maxis serta satu lembar kertas timah rokok yang bertuliskan angka atau nomor pesanan togel. Jelasnya.
rtc/radarriaunet.com