RADARRIAUNET.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis Edi Sakura menegaskan, Disdik Kabupaten Bengkalis tidak dapat membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru PNS Kemenag yang bertugas di sekolah umum.
Hal tersebut disebabkan, adanya larangan dari Peraturan Bupati (Perbup) 56/2015 tentang TPP, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pembayaran meskipun dananya sudah dianggarkan.
“Aturan tidak memungkinkan, dananya ada karena sudah dianggarkan, tapi karena aturan tidak membolehkan. Dengan sangat terpaksa, pembayaran TPP untuk guru PNS Kemenag tidak dilakukan,” ungkap Edi Sakura kepada wartawan, Rabu (5/10/16).
Oleh karena itu menurut Edi, pihaknya akan menghibahkan dana tersebut ke Kemenag Bengkalis. Selanjutnya Kemenag yang akan membayarkan ke para guru PNS Kemenag. Soal besaran TPP juga diserahkan sepenuhnya kepada Kemenag.
Sejumlah guru PNS Kemenag yang bertugas di sekolah umum berharap ada solusi secepatnya agar TPP yang selama ini mereka terima bisa segera cair.
rtc/radarriaunet.com