Polres Rohil Tangkap Pencuri Barang Senilai Rp41,3 Juta

Administrator - Kamis, 06 Oktober 2016 - 10:01:37 wib
Polres Rohil Tangkap Pencuri Barang Senilai Rp41,3 Juta
Seorang pencuri barang senilai Rp41,3 Jjuta di Panipahan Rohil berhsail ditangkap polisi. Pelaku diciduk petugas ketika sedang duduk-duduk santai di kedai kopi. rtc
RADARRIAUNET.COM - DPO curat, H alias Y berhasil ditangkap jajaran Polsek Panipahan, Rokan HIlir saat ngopi Minggu (2/10/16) sekira pukul 22.30 WIB. Yang bersangkutan terekam CCTV mencuri uang dan barang senilai Rp41,3 juta. 
 
Penangkapan DPO tersebut diterangkan Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Selasa (4/10/16) atas korban Tong alias Atong dan Siu Cu. 
 
Dua LP korban itu, LP : 05/B/K/I /2016/Riau/Res Rohil/Polsek Panipahan tanggal 17 Januari 2016, pencurian minyak viber, kerugian Rp1.300.000 dan LP : 07/II/K/2016/Riau/Res Rohil/Polsek Panipahan tanggal 5 Februari 2016, pencurian uang dan barang, kerugian mencapai Rp40. 000.000. 
 
Penangkapan diawali sekira pukul 22.30 WIB Kapolsek Panipahan mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa tersangka sedang duduk-duduk santai di kedai kopi Panipahan. 
 
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek menghubungi Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Panipahan, setelah itu Kanit Res dan Anggota langsung bergerak menuju TKP dan sesampainya di TKP ternyata benar tersangka sedang duduk minum kopi. 
 
Kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
 
rtc/radarriaunet.com