RADARRIAUNET.COM - Kepolisian Resor Kampar (Polres) beserta jajaran Polsek, melimpahkan penyelidikan 9 kasus perkaran tahap II beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Kampar di Bangkinang, Jumat (19/8/2016).
"Dalam pengungkapan terhadap kasus yang terjadi di wilayah Kampar, pihaknya tidak main-main dalam menindaknya, "kata Kapolres Kampar, AKBP Edi Sumardi Priadinata, saat dihubungi awak media, Jumat (19/8/2016).
Dari berkas perkara 9 kasus yang memasuki tahap II, juga melibatkan 22 orang tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya 3 kasus judi, 2 kasus narkoba, 2 kasus curat/curanmor, 1 kasus penipuan/penggelapan dan 1 kasus lainnya adalah perkara pembakaran lahan.
"Dari 9 berkas perkara kasus tersebut, 1 diantaranya terdapat kasus tersangka Karlahut, yang ditangani oleh jajaran Polsek Siak Hulu, dengan membelit tersangka berinisia LS," ucap Edi.
Edi menambahkan, setelah dilimpahkan berkas perkara kasus tersebut, dalam waktu dekat ini perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kampar di Bangkinang melalui Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bangkinang.
"Dalam waktu dekat, semua berkas perkaranya akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Kampar, Bangkinang," tegas Edi.
Lebih lanjut, Edi memberikan apresiasi kepada seluruh penyidik Polres dan jajaran Polsek, yang sudah bekerja keras dan bekerjasama dalam menyelesaikan kasus sehingga rampung atau lengkap.
"Saya puas dengan kerja keras seluruh penyidik jajarannya yang sudah menyelesaikan berkas perkaranya, sehingga membuahkan hasil yang memuaskan bagi saya dan anggota," imbuh Edi.
hal/fn/radarriaunet.com