RADARRIAUNET.COM - AR alias AN (23), warga Parit 15 Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan ditangkap polisi, setelah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor.
Penangkapan pelaku ini, berawal dari laporan korban Muhammad Suhardi (17), warga Jalan SKB Tembilahan ke Polres Inhil, Ahad (2/10/16) sekira pukul 08.00 WIB yang melaporkan sepeda motor miliknya yang dipinjam temannya dilarikan pelaku AR.
Kronologis kejadian penggelapan ini bermula pada Rabu (28/9/16) lalu sekira pukul 06.00 WIB, korban mendapatkan informasi dari saksi FAI, bahwa sepeda motor merek Honda Supra Fit dengan Nomor Polisi BM 6637 GE milik korban yang dipinjamkan kepada FAI telah hilang.
Menurut cerita FAI kepada korban, bahwa pada saat ia meminjam motor milik korban untuk pergi duduk-duduk bersama dengan temannya di TKP di Jalan Swarnabumi Tembilahan, lalu tiba tiba pelaku yang mengaku bernama AR alias AN datang mendekati dan ingin bergabung dengan rombongan saksi FAI.
Tak lama bergabung, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban yang dipinjam oleh saksi FAI dengan alasan untuk membeli minuman.
"Oleh FAI sepeda motor tersebut dipinjamkan, namun setelah ditunggu- tunggu pelaku tidak pernah kembali lagi ke tempat mereka berkumpul," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Ahad (2/10/16).
Setelah ditunggu-tunggu cukup lama, pelaku tak juga kunjung datang, maka FAI dan teman-temannya berusaha untuk melakukan pencarian.
"Karena tidak bertemu dan tidak diketahui keberadaan pelaku dan sepeda motor Supra Fit tersebut, mereka melaporkan kejadian tersebut kepada korban atau pemilik sepeda motor," ujar Heriman.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ± Rp 5.000.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan LP tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.00 WIB telah diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di Desa Sungai Gantang Rumbai, Kecamatan Kempas, kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Supra Fit milik korban telah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
rtc/radarriaunet.com