RADARRIAUNET.COM - Jajaran Polsek Tanah Merah meringkus seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel, LIN (50), warga Jalan Kedondong, Kelurahan Enok, Selasa (18/10/16) sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana perjudian jenis Togel di Kelurahan Enok. Berbekal dari informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH memerintahkan anggota Unit Opsnal Reskrim untuk langsung menuju TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Sesampainya di TKP, ternyata informasi tersebut benar adanya, dan tepatnya disebuah rumah jalan Kedondong Kelurahan Enok milik pelaku, ditemukan pelaku sedang merekap hasil penjualan nomor sie jie / togel dirumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, Rabu (19/10/16).
Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni uang sejumlah Rp 290.000, 1 unit handphone Nokia 1202 warna hitam putih, 1 buah pena dan 1 lembar kertas yang bertuliskan angka-angka sie jie.
Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut.
"Penangkapan terhadap pelaku togel ini merupakan atensi dari pimpinan Polri sebagai salah satu Program Prioritas Kapolri dalam pemberantasan Perjudian," katanya.
Ditambahkan, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Secara terpisah masyarakat setempat mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap penangkapan pelaku perjudian jenis togel yang sekarang gencar dilakukan oleh Polres Inhil, karena kegiatan perjudian tersebut sudah berlangsung cukup lama dan sangat meresahkan masyarakat setempat.
rtc/radarriaunet.com