Wah, Banyak Menara Telekomunikasi Salahi Aturan di Kampar

Administrator - Senin, 03 Oktober 2016 - 12:02:20 wib
Wah, Banyak Menara Telekomunikasi Salahi Aturan di Kampar
Menara Telekomunikasi. psuc

RADARRIAUNET.COM - Pendirian menara telekomunikasi di Kabupaten Kampar cukup pesat. Namun ternyata banyak pendirian menara telekomunikasi ini banyak yang menyalahi aturan.

Hal itu mendapat tanggapan serius dari DPRD Kabupaten Kampar terutama dari Fraksi Golkar. Juru bicara Fraksi Partai Golkar Sri Wahyu Setianingsih ketika membacakan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada rapat paripurna DPRD Kampar, Selasa (27/9/2016) mengungkapkan, banyak menara telekomunikasi yang melanggar aturan, baik terkait estetika dan juga tata ruang di Kabupaten Kampar, selain itu ada juga menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin.

"Menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Kampar banyak yang menyalahi aturan tata ruang dan estetika. Bahkan berdasarkan tinjauan dari Komisi III DPRD Kabupaten Kampar banyak menara telekomunikasi dari berbagai provider yang tidak memiliki IMB, pembagunannya hanya sebatas kesepakatan aparatur setempat," terang politisi asal Tapung yang akrab disapa Ayu itu.

Kondisi ini menurut Fraksi Golkar bisa merugikan daerah  dari sektor retribusi itu sendiri.

"Untuk itu perlu adanya sinergitas antar SKPD terkait sehingga penarikan retribusi tidak ilegal sebelum memiliki IMB," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar berharap dengan pembentukan peraturan daerah bisa mengungkap berapa jumlah menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin di Kabupaten Kampar.

Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua M. Faisal ini, selain membahas retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang tetgabung dalam Ranperda Perubahan Perda no 7 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, Paripurna ini juga membahas 3 ranperda lainnya yakni, Ranperda Bantuan Hukum untuk masyarakat Miskin, Ranperda Izin Ganguan dan Ranperda tentang pembentukan Satuan organisasi Perangkat Daerah.

Setelah mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi, DPRD membentuk dua Pansus. Pansus I diketuai Iib Nursaleh dari Partai Golkar dan Pansus II diketuai Fahmil dari PKS.


skc/fn/radarriaunet.com